Dokumen : Pojok Kota
Madiun PojokKota, 15-08-2026. Hasil pemantauan awak media PojokKota dan mewawancarai pencari SIM warga Mlilir Dolopo Madiun dengan inisial AJM, pekerjaan pengusaha, saat diwawancarai awak media mengapa saudara mengurus SIM tidak lewat loket? Jawabnya, karena saya sibuk dan ingin menghemat waktu supaya urusan cepat selesai serta tidak bolak balik ke Polres. Masih menurut warga Dolopo sebenarnya yang bersangkutan sudah punya SIM namun masa berlaku sudah habis (mati 1 minggu). Tapi dalam pengurusan SIM tersebut AJM mengambil jalan pintas dengan meminta tolong kepada oknum pelayanan SIM. Dalam hal ini oknum pelayanan SIM menetapkan biaya Rp. 1.800.000, namun setelah meminta keringanan akhirnya dipotong Rp. 100.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan senilai Rp. 1.700.000 dan dibayar setelah foto. Ditunggu tidak sampai 1 jam SIM sudah jadi/selesai dan diserahkan.
Masih menurut warga Dolopo saat diwawancarai awak media mengucapkan terima kasih kepada oknum pelayanan SIM yang membantu dengan lancar, semoga uang Rp.1.700.000 benar-benar masuk kas negara.
Ketentuan Hukum dan Tarif Resmi SIM. Aturan mengenai masa berlaku SIM yang lewat dan besaran biaya resmi diatur secara transparan oleh negara:

Aturan SIM Mati:
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021, SIM yang sudah melewati masa berlaku (meski hanya 1 minggu) tidak bisa diperpanjang dan wajib melalui proses pembuatan SIM baru.
Tarif Resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru adalah:
- SIM C Baru: Rp100.000
- SIM B I / B II Umum Baru: Rp120.000
Jika ditotal secara resmi untuk pembuatan baru keduanya, biaya PNBP negara hanya sebesar Rp220.000 (belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi di luar kantor Satpas yang biasanya berkisar puluhan ribu rupiah per jenis tes).
Indikasi Pelanggaran Hukum
Pungutan di luar tarif resmi PNBP yang langsung dibayarkan ke petugas atau calo di area kantor polres melanggar ketentuan hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi (pungli).
Peraturan Disiplin Anggota Polri: Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri khususnya Pasal 6 huruf q (menyalahgunakan wewenang) dan huruf w (melakukan hal-hal yang menurunkan martabat institusi).
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 terkait pemerasan atau penyuapan oleh pegawai negeri/penegak hukum).
Peraturan Presiden (Perpres): Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Kode Etik Profesi Polri: Melanggar kewajiban anggota Polri untuk bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta wajib memberikan pelayanan yang jujur, transparan, dan akuntabel.
Dalam pengurusan tersebut oknum satlantas inisial AGG saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau ingin ringan biayanya supaya lewat loket depan. Kemudian awak media menanyakan lagi, kenapa kok mahal sekali. Oknum tersebut menjawab : karena ini jalur VIP.
Saat berita ini ditulis Kapolres Madiun / Kasatlantas belum dapat dikonfirmasi. (bersambung).
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
