Dokumen: PojokKota
Madiun Pojokkota, 02 September 2026
- Hasil Investigasi team Media pojokkota bersama team GNP. TIPIKOR RI. DPW Jawa Timur ditemukan dugaan Mark-up anggaran pembangunan rabat jalan Beton di RT.09 RW.03 Dsn. Bacem Ds. Bacem Kebonsari Madiun. Bangunan rabat jalan luas 124,5 m³ untuk rabat jalan di RT.09 RW.03 menurut hasil investigasi dan perhitungan team GNP TIPIKOR RI DPW Jatim didapatkan hasil sebagai berikut :
- Estimasi total biaya untuk membuat rabat jalan beton volume 124,5 m³ adalah sekitar Rp. 850.000 hingga Rp. 900.000, mengacu pada harga readymix pada umumnya.
- Estimasi biaya untuk pekerjaan rabat jalan beton dengan volume 124,5 m³ berkisar ± Rp 118.275.000 (mengacu pada harga readymix pada umumnya), sudah termasuk material beton dan ongkos tukang/pekerja.
- Dugaan pelanggaran mark-up pembangunan rabat jalan Beton di RT.09 RW.03 Dsn. Bacem Ds. Bacem Kebonsari Madiun adalah lebih kurang (lk) :
Rp. 186.205.000 – Rp. 118.275.000 = Rp. 67.930.000
Di dalam UU No. 31 Tahun 1999 (yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), istilah mark-up atau penggelembungan anggaran proyek jalan tidak disebut secara eksplisit dengan kata “mark-up”. Namun, tindakan ini masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara serta perbuatan curang dalam proyek konstruksi.
Pembangunan proyek rabat jalan Beton di RT.09 RW.03 Dsn. Bacem Ds. Bacem Kebonsari Madiun terindikasi mark-up anggaran senilai lebih kurang (lk) Rp. 67.930.000 bila terbukti dapat dipidana.
UU No. 31 Tahun 1999 (yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Pasal 2 Ayat (1) : Perbuatan Melawan Hukum Secara Umum
- Unsur Tindakan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam proyek jalan, ini terjadi jika kontraktor/rekanan bekerja sama memalsukan harga bahan atau mengurangi volume material demi keuntungan sepihak.
- Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
- Tentang pemasangan papan proyek yang tidak transparan/tidak terinci terindikasi suatu pelanggaran undang-undang.
Pengaburan atau pengurangan informasi pada papan proyek menabrak beberapa aturan penting:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap badan publik (termasuk Pemerintah Desa) wajib mengumumkan kegiatan, kinerja, dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara secara transparan.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur asas pengelolaan keuangan desa yang harus tertib, disiplin anggaran, transparan, dan akuntabel.
- Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023: Menegaskan keterbukaan informasi dalam penggunaan Dana Desa, di mana masyarakat berhak mengetahui detail jenis, volume, anggaran, dan waktu pelaksanaan proyek.
- Apa Saja yang Wajib Ditulis di Papan Proyek?
- Nama Kegiatan / Jenis Proyek: (Contoh: Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun X)
- Lokasi Proyek: Detail rincian RT/RW atau dusun tempat jalan dibangun.
- Sumber Dana: Ditulis jelas dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), atau bantuan keuangan lainnya.
- Besar Anggaran: Rincian biaya total, serta sangat baik jika memuat rincian untuk material, upah pekerja (karena proyek desa umumnya swakelola/Padat Karya Tunai), dan operasional.
- Volume Spesifik: Bukan cuma total kubikasi keseluruhan, melainkan dimensi fisik jalan yang mudah dipahami warga (contoh: Panjang x Lebar x Tebal, misal 300m x 2,5m x 0,15m).
- Waktu Pelaksanaan: Durasi pengerjaan (misal: 30 hari kalender).
- Pelaksana Kegiatan: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.
Sanksi Administratif (Pemerintahan)
Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan desa (seperti Permendagri No. 20 Tahun 2018), jika kepala desa atau pelaksana proyek terbukti sengaja menyembunyikan detail volume dan anggaran, mereka dapat dikenakan sanksi oleh Bupati melalui Camat atau Inspektorat daerah berupa:
- Teguran Lisan dan Tertulis: Perintah untuk segera membongkar atau mengganti papan proyek dengan informasi yang benar dan transparan
- Penundaan Pencairan Dana Desa: Inspektorat berhak merekomendasikan penahanan sisa pencairan Dana Desa tahap berikutnya sampai desa memperbaiki transparansi proyeknya.
- Pemberhentian Sementara hingga Pemberhentian Tetap: Diberikan kepada Kepala Desa atau perangkat desa jika mereka sengaja mengabaikan teguran berulang kali.
Sanksi Pidana
Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Jika masyarakat meminta informasi detail mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut tetapi pihak desa sengaja menutupi atau menghalang-halanginya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Hasil wawancara dari beberapa warga masyarakat di sekitar proyek pada intinya pembangunan rabat jalan tersebut terlalu banyak mengambil keuntungan. Saat berita ini ditulis Kepala Desa setempat (Muslih) belum dapat dikonfirmasi. (Bersambung)
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
