
Madiun Pojokkota, 30/05/2025
Bisnis tempat kost lokasi di Kel. Banjarejo Taman Kota Madiun hasil investigasi awak media Pojokkota ternyata benar adanya isu desas – desus warga sekitarnya.
Menurut fakta diketahui saat awak media ke lokasi banyak anak muda / remaja membawa seorang perempuan dibawah umur ke kamar kost inisial MB.B saat itu awak media mewawancarai penjaga kost inisial GE menerangkan kalau kost disini rata waktunya 1 sampai 3 jam tarifnya Rp. 70.000,- ( Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) ber ac, kalau Rp. 60.000 ( Enam Puluh Ribu Rupiah ) tidak ada ac.
Saat awak media observasi mulai jam 8 sampai jam 11 siang pengunjung sudah 7 orang pasangan muda – mudi, diduga anak kost luar kota umuran setingkat anak SMA / SMK.
Saat awak media dilokasi setiap pengunjung datang tidak ditanya identitas, yang bersangkutan langsung ditarik uang sesuai tarif dan sama penjaga langsung tamu disuruh masuk kamar.
Pada saat awak media mengkonfirmasi pemilik kost katanya usaha ini sudah dilengkapi dengan perijinan lengkap dan sudah koordinasi dengan oknum instansi terkait Polsek Polres dst. Sudah ada atensi semua.
Menurut pemilik kost kalau penghuni kost bulanan sepi jadi usahanya ini menerima sewa jam – jaman lebih menguntungkan dan pemilik kost tidak memperketat pengunjung karena untuk mencapai target yang diharapkan – Ujarnya kepada awak media.
Menyediakan tempat kost untuk berzina apakah melanggar hukum?, menyediakan tempat kost untuk berzina atau aktivitas seksual lain melanggar hukum pidana.
Pemilik kost yang mengetahui dan membiarkan aktivitas tersebut atau bahkan dengan sengaja menyewakan tempat untuk itu dapat dijerat hukum.
Zina adalah perbuatan seksual diluar nikah yang diatur dalam hukum pidana di berbagai negara termasuk Indonesia.
Tindakan ini bisa dikenai sanksi pidana tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Peran pemilik kost mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa tempat kost yang disewakan digunakan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku. Jika pemilik kost mengetahui tempat kost digunakan untuk berzina, pemilik wajib mencegah atau menghentikan aktivitas tersebut.
Selain hukum pidana, pemilik kost dapat menghadapi runtutan perdata dari pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut.
Menurut keterangan masyarakat sekitar kost, kegiatan bisnis menyewakan tempat esek – esek tersebut sangat meresahkan lingkungan, diharapkan segera ada tindakan hukum dari aparat terkait, karena akan merusak moral Generasi Muda.
Bersambung….
Penulis Redaksi Pojokkota
https://pojokkota.site