
Madiun Pojokkota, 26 / 08 / 2025
Dok. Pojokkota
Hasil Investigasi team Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur dan awak media Pojokkota dan menurut beberapa sumber yang dapat dipertanggung jawabkan bahwa telah ditemukan bukti – bukti / indikasi kuat oknum Pemerintahan Desa Sidomulyo Wonoasri telah menyalahgunakan anggaran BKK tahun 2025 . Perbuatan itu dilakukan dengan membangun jalan kabupaten Madiun, lokasi di sepanjang jalan depan SDN Sidomulyo Wonoasri Madiun.
Dimana jalan itu sesuai Undang – Undang merupakan tanggung jawab penyelenggara jalan kabupaten madiun, dan pemerintah desa tanpa koordinasi dan kesepakatan lebih dahulu dengan penyelenggara jalan yaitu kabupaten Madiun sesuai aturan hukum yang ada.
Pembangunan jalan kabupaten ( jalan kabupaten ) yang dibiayai dengan anggaran BKK bisa dianggap melanggar hukum jika tidak sesuai dengan peraturan dan prioritas penggunaan anggaran BKK, tidak ada transparansi, atau digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Penggunaan anggaran BKK untuk desa digunakan untuk pengerasan jalan kabupaten, seharusnya untuk bangun jalan desa.
Mengapa bisa melanggar hukum?
- Penyalahgunaan anggaran BKK : Pengunaan anggaran BKK untuk pembangunan jalan kabupaten yang bukan kewenangan desa bisa menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang merupakan tindak pidana korupsi, seperti yang disebutkan oleh sebagaimana di atur dalam undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Tidak Sesuai Prioritas : Penggunaan anggaran BKK harus sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pembangunan jalan kabupaten, yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten / kota atau provinsi, tidak termasuk dalam prioritas utama penggunaan dana kecuali jika ada koordinasi dan kesepakatan yang sesuai.
- Kurangnya transparansi dan akuntabilitas : Jika pembangunan tidak dilakukan secara transparan, tanpa laporan publik yang jelas tentang penggunaan anggaran BKK, hal ini dapat dikategorikan sebagai maladminitrasi dan melanggar prinsip akuntabilitas, sebagaimana dijelaskan oleh pemerintah.
- Pelanggaran kewenangan : Pemerintah kabupaten / kota dan provinsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan kabupaten. Menggunakan anggaran BKK untuk membangun jalan kabupaten bisa dianggap melampaui batas kewenangan desa dan melanggar ketentuan yang ada.
Tanggung jawab pemeliharaan jalan ada pada pemerintahan ( pusat dan daerah ) sebagai penyelenggaraa jalan, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ ). Penyelenggaraan jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan, dan jika tidak, mereka bisa dikenai sanksi hukum.
Tanggung jawab berdasarkan jenis jalan
- Jalan Nasional : Dikelola oleh pemerintahan pusat.
- Jalan Provinsi : Dikelola oleh pemerintahan provinsi.
- Jalan Kabupaten / Kota : Dikelola oleh pemerintahan kabupaten / kota.
- Jalan Desa : Dikelola oleh pemerintahan desa.
Sanksi hukum bagi penyelenggara jalan jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan menyebabkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda.
Apa yang harus dilakukan pengguna jalan ?
- Identifikasi penyelenggara jalan : Tentukan terlebih dahulu apakah jalan yang rusak adalah jalan nasional, provinsi, kabupaten / kota, atau desa.
- Laporkan kerusakan : Laporkan jalan yang rusak kepada pihak penyelenggara jalan yang berwenang.
- Tuntut pertanggungjawaban: Jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak dan pemerintahan tidak segera bertindak, anda dapat menggugat tanggung jawab hukumnya kepada penyelenggara jalan, seperti yang diatur dalam Pasal 273 ayat (1), (2), dan (3) UU LLAJ.
Dalam kasus pemerintahan Desa Sidomulyo yang membangun jalan kabupaten di depan SDN Sidomulyo hal ini diduga kuat melanggar Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kepala desa dapat di anggap melakukan perbuatan melawan hukum karena merugikan keuangan negara dan oknum kepala desa dapat dipidanakan dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.
Kepala Desa Sidomulyo Sumadji saat berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi.
Bersambung…
Penulis : Redaksi pojokkota