Madiun Pojokkota, 11 / 01 / 2026
Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 14.00 WIB redaksi pojokkota bersama awak media jawa pes bermaksud untuk melakukan liputan ke SMKN 1 Kota Madiun, sesampainya di pintu gerbang satpam menanyakan identitas awak media ( sudah ditunjukkan ) dan awak media juga menjelaskan kalau kedatangan ke SMKN 1 Kota Madiun telah izin kepada kepala sekolah, petunjuk kepala sekolah awak media supaya menemui humas (satpam minta ditunjukkan bukti kalau sudah izin kepala sekolah),(media menunjukkan bukti wa petunjuk dari kepala sekolah) satpam justru mentang – mentang melarang masuk dan tidak membukakan pintu, justru mengajak berdebat dan berjam – jam membiarkan awak media berdiri di depan pintu jadi tontonan warga.
Satpam tetap tidak membukakan pintu justru bertolak pinggang membalikkan badan. Tidak memberikan alasan yang jelas kepada awak media, sepertinya satpam ini belum paham tugas pokok satpam. Satpam memakai sandal jepit sandal plastik dan pakai jaket tidak terlihat jelas identitas satpam, tidak pakai seragam dan tidak ada nama di bajunya.
Satpam melarang wartawan masuk kesekolah untuk meliput berita dapat dianggap menghalangi tugas jurnalis, dapat dipidanakan dan ini tindakan melanggar hukum dan tidak di benarkan pihak sekolah menugaskan satpam tidak profesional.
Tugas pokok satpam disekolah adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, dan satpam tidak dibenarkan melarang wartawan masuk ke sekolah untuk peliputan, karena wartawan dilindungi UU Pers saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Tugas Satpam di Sekolah
Tugas dan tanggung jawab satpam di lingkungan sekolah meliputi :
- Menjaga keamanan fisik gedung dan aset sekolah.
- Melakukan patroli rutin di seluruh area sekolah, termasuk halaman dan tempat parkir.
- Mengawasi pintu masuk dan keluar untuk memastikan hanya personel, siswa, dan pengunjung yang sah yang masuk ke dalam area sekolah.
- Menangani konflik dan kejadian darurat seperti potensi ancaman keamanan atau insiden
- Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk mendukung suasana belajar yang kondusif bagi siswa dan guru.
- Berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pihak kepolisian jika diperlukan.
- Memastikan keselamatan seluruh komunitas sekolah dan pengunjung.
Hak Wartawan dan Akses ke Sekolah
Tindakan satpam melarang wartawan masuk ke sekolah tanpa alasan yang sah ( seperti mengganggu privasi pribadi yang telah disepakati untuk off the record atau mengancam keamanan ) pada umumnya tidak dibenarkan.
Berikut penjelasannya :
- Dilindungi UUPers : Wartawan dilindungi secara hukum saat menjalankan profesinya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sesuai pasal 4 ayat (3) UU Pers.
- Fungsi Kontrol Sosial : Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sekolah sebagai institusi publik yang menggunakan dana publik juga dapat menjadi subjek peliputan.
- Prosedur Kunjungan : Meskipun wartawan memiliki hak, biasanya terdapat prosedur kunjungan yang harus diikuti, seperti melapor ke bagian humas atau kepala sekolah terlebih dahulu untuk koordinasi. Larangan masuk secara sepihak oleh satpam tanpa perintah atau kebijakan yang jelas dari pimpinan sekolah yang sah dapat dianggap menghalang – halangi kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar hukum, seperti yang ditunjukkan dalam beberapa kasus berita.
Secara ringkas, satpam bertugas menjaga keamanan sesuai prosedur, namun tidak berhak membatasi hak wartawan untuk meliput, kecuali jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wartawan atau instruksi yang jelas dari pihak berwenang sekolah terkait manajemen akses yang sah.
Sampai berita ini ditulis Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Madiun Septa Krisdianto M.Pd belum dapat dikonfirmasi.
Editor / Penulis Redaksi Pojokkota
