Madiun Pojokkota, 16/01/2026
Hasil investigasi awakmedia Pojokkota bersama masyarakat disekitar lokasi tanaman tebu dan beberapa dari sumber masyarakat disekitar yang tidak mau disebut namanya. Di LMDH Desa Wonorejo ternyata di lokasi terdapat tanaman tebu dengan area kurang lebihnya 40 hektare plus, dan ini kondisinya tebu dalam aturan, untuk wilayah Kabupaten Kediri belum ada kesepakatan tanaman tebu (petani/pengusaha lahan tebu diduga milik inisial nama Nur yang beralamat Desa Asmorobangun Kec. Puncu Kediri dengan menyewa lahan milik warga LMDH dan tidak ada MOU dengan pihak Perhutani).
Dengan dibudidayakan tanaman tebu dan mengesampingkan tanaman pokok, ini merupakan pelanggaran yang telah ditentukan oleh Perhutani pemakai lahan LMDH Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Menanam tebu dilahan lingkungan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau kawasan Perhutani tanpa izin resmi melanggar hukum. Tanah LMDH umumnya merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah Perum Perhutani, dan setiap pemanfaatan lahan harus berdasarkan perjanjian kerjasama
Berikut adalah poin – poin hukum terkait pemanfaatan lahan Perhutani :
- Tindakan Ilegal : Menanam tebu tanpa izin, terutama jika dilakukan dengan membuka lahan secara liar atau merusak tanaman tegakan hutan secara tidak sah.
- Penertiban dan Sanksi : Perhutani bersama (TNI/Polri) secara rutin melakukan penertiban dan pembersihan tanaman tebu ilegal di dalam kawasan hutan.
- Kerusakan Lingkungan : Penanaman tebu yang tidak sesuai prosedur (misalnya merusak pohon jati) dapat merusak fungsi hutan.
- Prosedur Resmi : Pemanfaatan lahan Perhutani untuk tebu harus melalui mekanisme Agroforestry Tebu yang diatur secara resmi melalui perjanjian kerjasama.
Oleh karena itu, menanam tebu di lingkungan tersebut tanpa izin tertulis dari Perhutani dan tanpa melibatkan LMDH dapat mengakibatkan tanaman tebu ditertibkan / dimusnahkan dan pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.
Menurut UU 18 Tahun 2013, apa yang dimaksud dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah? Menurut UU No. 18 Tahun 2013, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang merupakan tindak pidana serius yang berlawanan dengan hukum, antara lain :
- Terorganisasi : Dilakukan secara kelompok terstruktur, bukan
- Kegiatan : Fokus pada perkebunan dan/atau pertambangan (tidak terbatas hanya penebangan kayu/ilegal logging).
- Tanpa izin : Tidak memiliki izin berusaha yang sah dari pemerintah
- Didalam Kawasan Hutan : Terjadi di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan
- Melakukan penebangan, pengangkutan, atau pemanfaatan kayu tanpa
- Memiliki alat berat atau alat penebang di kawasan hutan tanpa
- Menerima, membeli, menjual, atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar.
- Tujuannya seringkali untuk kepentingan pribadi atau kelompok, mengancam kelestarian hutan dan lingkungan.
Penegasan Hukum :
- UU No. 18 Tahun 2013 ini mengatur secara spesifik tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, termasuk pembalakan perusak hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku kejahatan kehutanan ini secara tegas.
- Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (pasal 17 ayat(1) huruf b,c,e dan Pasal 17 ayat
(2) huruf b,c,e).
- Denda : Bisa didenda minimal Rp. 500.000.000,00 atau lebih, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar bisa berakibat pidana tambahan.
Saat berita ini ditulis pejabat terkait di Kab. Kediri belum dapat dikonfirmasi.(…bersambung)
Editor : Amelia
Penulis : Redaksi Pojokkota https://pojokkota.site
