Madiun Pojokkota, 16/01/2026
Berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1 angka 11 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15, PT. Media Madiun Pojokkota memberikan Hak Jawab kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Madiun.
Kepala sekolah, Septa Krisdianto, M.Pd saat di konfirmasi melalui jaringan telkomsel menjawab : mengapa satpam tidak membukakan pintu pagar ketika wartawan sudah menjelaskan maksud kedatangannya juga sudah menyerahkan identitas yang diminta satpam tetap tidak membuka pagar. Pada intinya kepala sekolah tidak melarang wartawan meliput, asal sesuai prosedur dan tidak mengganggu kegiatan sekolah. Menurut kepala sekolah, satpam hanya menjalankan tugas sesuai SOP (SOP bagaimana kepala sekolah tidak merinci).
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, tindakan satpam sekolah yang melarang wartawan masuk secara absolut atau tidak membukakan pintu tanpa alasan profesional (misalnya verifikasi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dan melanggar hukum, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Apakah satpam melanggar SOP/Hukum?
- Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi wartawan mencari informasi (termasuk akses masuk ke instansi publik seperti sekolah negeri) dapat diancam pidana penjara atau denda.
- Melanggar SOP Umum : Satpam diwajibkan melayani tamu dengan profesional, melakukan verifikasi identitas dan melapor ke pimpinan, bukan langsung menolak atau mengabaikan
- Tindakan Arogan : Jika satpam bertindak kasar atau menutup akses secara sepihak, hal tersebut melanggar aturan perilaku satpam.
- Siapa yang bertanggung jawab?
Jika satpam yang melanggar hukum, pihak yang bertanggung jawab adalah :
- Satpam itu sendiri : Secara personal bertanggung jawab atas tindakan arogan atau pelanggaran prosedur di lapangan.
- Kepala Sekolah/Manajemen Sekolah : Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kebijakan atau perintah yang diberikan kepada satpam, termasuk jika ada perintah khusus untuk melarang wartawan.
- Dinas Pendidikan/Yayasan : Pihak yang membawahi sekolah tersebut harus bertanggung jawab atas tindakan pegawainya.
- Batasan dan Etika
- Wartawan tetap harus mengikuti prosedur : Wartawan wajib melapor, menunjukkan idcard, dan menjelaskan tujuan liputan kepada satpam.
- Keamanan sekolah : Satpam berhak mengontrol akses, namun tidak boleh menutup pintu informasi sepenuhnya.
Jika terjadi penghalangan, wartawan dapat melaporkannya ke Dewan Pers atau Pihak Kepolisian. (…bersambung)
Editor : Amelia
Penulis : Redaksi Pojokkota https://pojokkota.site
