
Madiun Pojokkota, 9 / 5 / 2025
Pemdes Sukorejo Kec. Kebonsari Kab. Madiun membangun saluran air menggunakan dana desa dilakukan secara tertutup / tersembunyi, diduga melanggar Undang – Undang Keterbukaan Publik, dan berpotensi melanggar Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membangun saluran air menggunakan dana desa yang nilainya tidak terbuka dan tanpa papan proyek melanggar hukum.
Pemasangan papan yang memuat informasi tentang proyek ( Nama proyek, nilai kontrak, waktu pemelaksanaan DLL ) adalah kewajiban dalam penggunaan dana desa.
Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang K.I.P ( Keterbukaan Informasi Publik ) dan PP No.70 Tahun 2012 mengharuskan setiap instansi Pemerintah termasuk Pemdes untuk terbuka dalam penggunaan anggaran negara.
Dok. Pojokkota, 8 / 5 / 2025
Peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal menegaskan pentingnya tranparansi dalam penggunaan dana desa termasuk pemasangan papan proyek.
Sanksi Pelanggaran, Jika Pemdes tidak memasang papan proyek mereka dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi Administratif teguran bahkan pemberhentian, pelanggaran ini juga berpotensi menjadi Tindak Pidana Korupsi jika terdapat penyalahgunaan dana desa dan korupsi.
Awak Media Pojokkota ke kantor desa sudah 4 kali terkait proyek ini untuk dikonfirmasi, namun awak media tidak menemukan posisi Kepala Desa saat jam kerja bahkan dihubungi melalui jaringan Telkomsel berdering tetapi tidak ada respon, bahkan 2 awak media sampai mendatangi rumahnya juga tidak ditemukan. Menurut keterangan keluarga dirumah Kades sedang ke sawah.
Saat awak media menuju sawah ada informasi Kades berada di lokasi proyek, beberapa awak media ke lokasi proyek juga tidak menemukan. Kemudian awak media mewawancarai TPK Desa inisial AG Ditanyai tentang anggaran proyek, TPK tidak mengetahui pasti berapa anggarannya tapi TPK tersebut menunjukkan yang diketahui hanya gambar rencana proyek tidak tercantum anggarannya.
Kepala Desa Sukorejo Kec. Kebonsari Kab. Madiun sampai saat berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi dan belum ditemukan keberadaannya, saat dikonfirmasi beberapa prangkat desa mengatakan memang Kades Yoyon Mahmudi sulit ditemui dan hampir setiap hari tidak jelas keberadaannya.
Penulis : Redaksi Pojokkota
Editor : Amel
https://pojokkota.site