Madiun Pojokkota, 15/02/2026
Hasil investigasi team media pojokkota, bahwa salah seorang warga RT 40 Desa Rejosari Kec. Kebonsari Kab. Madiun Jawatimur, diduga telah menjual sapi tidak sesuai prosedur.
Saat diwawancarai awak media salah seorang warga juga merangkap ketua RT 40 Ds. Rejosari Kebonsari saat ditanya awak media, mengapa sapi bantuan untuk dikembang tidak dibenarkan untuk dijual. Jawab Mariadi “karena takut sakit”, la uangnya dikemanakan pak, “masih disimpan” Ujarnya kepada awak media.
Menurut keterangan Poktan Rejosari Mariadi menerima 2 ekor sapi bantuan dari pemerintah untuk dikembangkan sebagai ketahanan pangan, tetapi saat dicek kekandang tidak ada sapi sama sekali. Menurut keterangan mariadi saat didatangi team media sapi tetap dijual satu ekor sisa satu ekor tetapi sapi tersebut sudah tidak dirumah.
Apakah menjual sapi bantuan pemerintah melanggar hukum?
Perbuatan Mariadi menjual sapi yang merupakan aset pemerintah daerah dilarang untuk dijual hal tersebut dapat dipidana berdasarkan undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun maksimal 20 tahun.
Ya, menjual sapi bantuan pemerintah merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sapi tersebut merupakan aset atau barang milik negara yang diperuntukkan bagi kelompok tani atau peternak untuk tujuan kesejahteraan dan ketahanan pangan, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Beberapa poin penting terkait hal ini :
- Pelanggaran Serius : Tindakan menjual sapi bantuan pemerintah dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
- Tindak Pidana Korupsi : Penjualan sapi bantuan oleh oknum anggota kelompok tani atau penerima bantuan dapat digolongkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi, yang melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Sanksi pidana : Pelaku penjualan sapi bantuan terancam dipidana dan pihak kepolisian diminta untuk menangkap
- Tujuan bantuan : Bantuan ternak diberikan dengan tujuan agar dipelihara dan dikembangbiakkan untuk meningkatkan kemandirian peternak, bukan untuk dijual sesaat setelah diterima.
- Pengawasan : Pemerintah daerah melalui dinas terkait (Distanak) dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penjualan sapi bantuan ini.
- Pelaporan : Ketua kelompok penerima bantuan wajib melaporkan perkembangan ternak setiap bulannya kepada pemerintah desa.
Secara hukum, sapi bantuan merupakan barang milik negara yang penggunaannya diatur secara ketat. Penjualan tanpa prosedur yang benar (misalnya melalui mekanisme penghapusan aset daerah jika sudah tidak produktif sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku) adalah ilegal dan dapat berakibat fatal bagi pelakunya.
Saat berita ini ditulis Kades Rejosari Kebonsari Madiun belum dapat dikonfirmasi.
Editor / Penulis Redaksi Pojokkota
