Madiun, Pojokkota, 24/12/2025
Hasil investigasi Media Pojokkota dan wawancara kepada keluarga korban RN tinggal di
Dolopo Madiun. Bahwa istrinya an. Citra Krisnawati umur 26 tahun alamat Dolopo Madiun menjalani
operasi Caesar saat mau melahirkan di RSUD Dolopo.
Operasi Caesar awalnya baik berhasil ibunya selamat melahirkan anak dengan bayi selamat
melahirkan anak laki-laki berat 2,8 kg. Selesai operasi jam 14.00 WIB tanggal 24 Desember 2025
istri masih dalam keadaan baik dan kembali ke ruang inap akan tetapi selang 3 jam baru ada gejala
sesak nafas sampai akhirnya pukul 21.00 WIB dibawa masuk ke ruang ICU. Menurut hasil
wawancara dengan suami korban waktu itu jam 01.00 WIB Dokter Nur,AG minta persetujuan suami
korban RN. Dokter mau melakukan operasi yang kedua dengan alasan ada kebocoran cairan.
Waktu itu suami korban menunggu di luar kamar operasi, selesai operasi sekitar jam 02.00 dini
hari Dr. NUR,AG keluar dari kamar operasi (tidak memberitahu langsung kepada suami korban
hasilnya bagaimana). Dr. Nur langsung meninggalkan tempat dan istri RN langsung masuk lagi di
Ruang ICU RSUD Dolopo. Jam 05.00 pagi waktu subuh RN suami korban disuruh petugas RS ambil
darah di Madiun. Kembali ke RSUD Dolopo jam 07.00 pagi hari. Istri korban meninggal dunia jam
15.30 WIB diberitahu Dr.Nur,AG saat itu yang menangani operasi Dr.NUR,AG bersama Dr.BY.
Suami korban saat diwawancarai awak media mengatakan “nanti akan meminta klarifikasi ke
pihak RS untuk minta menjelaskan sebab-sebab kematian korban dan akan meminta rekan medis
yang belum diserahkan kepada keluarga korban”. Juga akan minta pertanggungjawaban kepada pihak RS.
Mengapa kondisi belum pulih sudah di operasi lagi? Apakah ini sudah sesuai prosedur dari
tindakan Operasi Ceaser? Pihak Rumah Sakit seharusnya lebih profesional dengan menjalankan
operasi sesuai analisa medis, nyawa manusia tidak ada cadangan dan saya merasa kecewa karena
dalam operasi ini kedua dokter tidak memberi tahu kondisi istri saya setelah operasi yang kedua
hanya lewat begitu saja di depan saya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi saya, ujarnya.
Kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan ibu meninggal dunia saat operasi caesar di
Indonesia umumnya dikategorikan sebagai tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian,
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal yang sering dikaitkan dengan kelalaian medis (malpraktik) yang menyebabkan
kematian adalah :
– Pasal 359 KUHP (Lama/WJV) : “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.”
– Pasal 360 KUHP : Terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat (jika korban
sempat mengalami luka berat sebelum meninggal).
– Pasal 361 KUHP : Kelalaian yang menyebabkan kematian berkaitan dengan jabatan dengan
jabatan atau pekerjaan (medis).
Peraturan terkait lainnya : Selain KUHP, tindakan ini juga melanggar ketentuan dalam Undang-
Undang Kesehatan (seperti UU No. 17 Tahun 2023 atau UU Kesehatan sebelumnya yang berlaku
saat kejadian), yang mewajibkan tenaga medis bekerja sesuai standar profesi, standar 2023 atau UU
Kesehatan sebelumnya yang berlaku saat kejadian), yang mewajibkan tenaga medis bekerja sesuai
standar profesi, standar prosedur operasional, dan memberikan informed consent. Pembuktian
malpraktik membutuhkan audit medis untuk menentukan apakah kematian disebabkan oleh risiko
medis yang tak terhindarkan (meski prosedur sudah benar) atau karena kelalaian/kesalahan
prosedur (negligence).
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh WHO (WHO Global Maternal Survey) wanita yang
melakukan operasi Caesar (C. Sections) akan meningkatkan resiko kematian maternal (ibu) serta
komplikasi yang serius bila operasi tersebut bukanlah atas dasar indikasi medis. Dapat diduga
kematian ibu tersebut bisa juga karena identifikasi penentuan indikasi yang tidak tepat saat sebelum
dilakukan operasi caesar. Saat berita ini ditulis pihak Dr.BY dan Dr.NUR,AG (dari pihak RSUD
Dolopo belum dapat konfirmasi). (……bersambung)
Editor : Amel
Penulis : Redaksi pojokkota
https://pojokkota.site
