Bojonegoro pojokkota, 02 Pebruari 2026
Hasil investigasi Media team pojokkota di dapatkan bukti-bukti ada perbuatan
melawan hukum dari oknum warga Kapas Bojonegoro melakukan perbuatan
merugikan pihak warga jalan Delima Kota Madiun.
Hasil wawancara kepada korban pengusaha dagang keliling Yohan namanya
pada Bulan Januari 2024. Yohan dan anaknya di tawari dagangan rokok oleh
terduga pelaku inisial Yuli warga Jalan K.H.Ngali Kapas Bojonegpro Jawa Timur.
Oknum terduga pelaku tersebut mengaku bisa mengirim dagangan rokok
kepada sdr.Yohan Warga Madiun dan meminta tranfer uang lebih kurang senilai Rp.
138.000.000,- (Seratus tiga puluh delapan juta rupiah) menurut keterangan korban
Yohan ternyata barang sudah 1 tahun tidak dikirim dan di konfirmasi sulit di hubungi.
Setelah mencari info dari rekan – rekan terduga pelaku memang dia sudah
banyak.melakukan hal serupa kepada koban lain. (banyak orang yang sudah di tipu
tapi belum melapor).
Saat di wawancarai media pojokkota Sdr. Yohan mengatakan apa langkah
yang akan di ambil sehubungan di rugikan ratusan juta “sebenarnya saya sudah
mengambil langkah hukum dengan minta bantuan Hukum kepada Advokat Senior di
Kota Madiun dan telah dilakukan mediasi dengan membuat pernyataan tertulis tetapi
pernyataan tersebut tidak di jalankan dengan baik”.
Uang saya sudah 1 tahun lebih tidak di kembalikan seluruhnya dan dengan ini
saya tetap menuntut sesuai jalur hukum karena hanya janji – janji sampai sekarang
sedangkan saya pakai modal bank. Dalam hal ini saya sebagai pedagang hanya
mendapat untung sedikit di embat segitu banyak saya merasa keberatan.
Penasehat hukum Sdr.Yohan saat di konfirmasi awak media, apakah pesan
rokok dagangan tidak dipenui pesannya atau tidak di kembalikan uang pesanan
atau hanya di kembalikan sebagian bisa di pidana? “Pesan barang dagangan rokok
tidak dipenuhi sudah 1 tahun lebih dan uang tidak di kembalikan seluruhnya dapat
terancam di pidanakan Pasal 482 atau Pasal 492 KUHP ancaman 4 tahun atau
denda 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Apakah pesan dagang rokok senilai ratusan juta barang pesanan lebih dari
satu tahun tidak di kembalikan bisa dipidana walaupun yang seharusnya
dikembalikan, namun tidak dikembalikan dalam waktu lama (>1 tahun) dengan
sengaja?
Niat Jahat (Mens Rea): Sikap “berbelit-belit dan tidak menepati janji”
menunjukkan adanya niat untuk memiliki barang atau uang hasil penjualan
barang tersebut secara melawan hukum.
Kerugian Ratusan Juta : Nilai yang fantasis membuat kasus ini masuk
kategori serius. Secara hukum kasus ini lebih condong ke arah penggelapan
(Pasal 482 KUHP) atau Penipuan (Pasal 492 KUHP), bukan sekedar perdata
bisa. Berikut adalah analisis hukumnya :
1. Mengapa bisa dipidana (Unsur – Unsur Pidana)
Penggelapan (Pasal 482 KUHP) : Pelaku menguasai barang (rokok)
yang seharusnya dikembalikan, namun tidak dikembalikan dalam
waktu lama.
Adanya Surat Pernyataan : Surat pernyataan justru menjadi alat bukti
kuat bahwa pelaku mengakui barang tersebut milik Anda dan berjanji
mengembalikan
Melawan Hukum : Menahan barang milik orang lain (ratusan juta)
melampaui batas waktu yang wajar/perjanjian adalah perbuatan
melawan hukum.
Sebagian Dikembalikan : Pengembalian sebagian barang tidak
menghapus tindak pidana yang sudah terjadi atas sisa barang yang
belum kembai. Itu hanya bisa menjadi factor meringankan saat sidang,
namun tidak menghilangkan status pidananya.
2. Berbelit – belit dan Ingkar Janji : Keterangan berbelit – belit dan janji yang
tidak di tepati menguatkan dugaan bahwa sejak awal memang berniat
menggelapkan barang atau uang tersebut (Penipuan/Penggelapan).
Saat berita ini sebelum ditulis terduga pelaku sulit dihubungin dan tidak respon.
Ada respon pun justru hanya janji – janji dengan mengatakan “kalau dilanjutkan di
naikkan kasusnya monggo saya malah senang”(Red) Bersambung ———————–
Penulis : Redaksi Pojokkota
https://pojokkota.site.com
