Ponorogo Pojokkota, 21 / 10 / 2025
Team Media Pojokkota bersama koordinator Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi wilayah Madiun. Mendatangi kantor Desa Campur Sari Sambit Ponorogo 2 hari berturut- turut mulai tanggal 20 – 21 bermaksud konfirmasi proyek irigasi dan mau cek dilokasi.
Ternyata Kades sepertinya alergi terhadap kedatangan wartawan, tanggal 21 Oktober 2025 ketika awak media kekantor desa dikatakan oleh staf desa Kades sudah 2 hari tidak masuk kantor.
Saat awak media bermaksud berpamitan mau kelokasi proyek sempat melihat Kades datang sampai di depan kantor namun Kades langsung balik kanan putar arah tidak jadi masuk kantor tancap gas kabur.
Ketika kades diikuti awak media putar – putar di dusun, Kades menghilang di balik tikungan jalan.
Selanjutnya awak media kelokasi melihat bangunan banyak yang sudah retak, menurut keterangan warga sekitar proyek bangunan baru 3 hari selesai pada kenyataannya banyak yang sudah retak.
Kecerobohan yang kedua Pokmas tidak memasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek. Sumber anggaran dari mana, nilai berapa, tidak jelas. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang – Undang aturan yang ada PP Nomor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan serta perubahannya.
Karena proyek tidak ada kejelasan terhadap publik maka berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya, dari awal tidak dapat di kontrol masyarakat.
Aturan yang dilanggar :
• UU Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) No. 14 Tahun 2008 :
Mewajibkan setiap badan publik ( termasuk desa ) untuk mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerja mereka, termasuk proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
• Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 :
Mengatur bahwa setiap pekerjaan pembangunan fisik yang didanai oleh pemerintah, baik itu APBN, APBD, maupun Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Dana Desa ( DD ), wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan.

Dok. Pojokkota
Konsekuensi dan Dampak
• Potensi Korupsi :
Tidak adanya papan nama proyek dapat menimbulkan kecurigaan adanya permainan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana publik, dan berpotensi mengarah pada korupsi.
• Terganggunya Transparansi :
Papan proyek merupakan bentuk implementasi dari transparansi dan partisipasi publik. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui detail proyek yang menggunakan uang rakyat.
• Tanggung Jawab Hukum :
Kepala desa bisa dimintai pertanggungjawaban dan bahkan dicopot jika tidak menjalankan amanat Undang – Undang terkait transparansi pemerintahan, sebagaimana yang tertuang dalam UU KIP.
Proyek pembangunan tanpa papan nama melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, dengan potensi sanksi administratif seperti teguran lisan/tulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin, bahkan denda dan kewajiban memulihkan fungsi ruang. Jika menemukan proyek seperti itu, Anda perlu memerlukan beberapa langkah :
• Dokumentasi Pelanggaran :
Seperti foto papan nama yang tidak ada, dan rekam lokasi proyek. Laporkan temuan anda kepada pihak berwenang seperti pemerintahan daerah, dinas terkait, atau melalui kanal pengaduan khusus. Ketiga, jika tidak ada tindakan, gunakan kontrol sosial dengan melaporkan ke media untuk mendorong audit dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
• Sanksi yang mungkin dikenakan :
Pelanggaran tidak memasang papan nama proyek dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. Teguran lisan atau tertulis kepada pelaksana proyek.
2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan.
3. Pencabutan atau pembatalan izin proyek
4. Denda administratif
5. Pembongkaran bangunan atau pemulihan fungsi ruang.
Jika proyek tersebut melibatkan penyalahgunaan keuangan negara, pelanggaran bisa masuk ke ranah pidana korupsi.
Langkah yang harus dilakukan jika menemukan pelanggaran
1. Dokumentasi pelanggaran :
• Ambil foto proyek tersebut, terutama di bagian lokasi papan nama tidak terpasang.
• Catat informasi penting seperti lokasi proyek, jenis kegiatan, dan informasi lain yang relevan.
2. Laporkan ke pihak berwenang :
• Pemerintah Daerah : Sampaikan pengaduan ke pemerintahan daerah setempat ( misalnya kecamatan, kelurahan, atau dinas terkait ) yang memiliki.
• Kanal Pengaduan Online :Pemerintah daerah mungkin memiliki kanal pengaduan online khusus proyek yang tidak transparan, manfaatkan fasilitas ini.
3. Libatkan Media sebagai kontrol sosial :
• Jika laporan ke pihak berwenang tidak ditanggapi, libatkan media massa.
• Laporkan pelanggaran ini ke media untuk dipantau dan dilaporkan kembali kepada pihak yang berwenang agar dilakukan audit tindakan tegas.
4. Berdayakan masyarakat dan organisasi sipil :
• Dorong masyarakat dan organisasi masyarakat sipil ( OMS ) untuk turut aktif dalam melaporkan proyek – proyek yang tidak transparan.
• Partisipasi aktif masyarakat akan memperkuat pengawasan publik dan mendorong budaya pengawasan yang sehat.
Ketika berita ini ditulis Kades Campursari Wahyu Puji Prabowo belum dapat di konfirmasi dan di hubungungi lewat jaringan seluler berdering berkali – kali tidak di angkat, di Whatshap berkali – kali juga tidak dibalas.
Bersambung .
Editor / Penulis Redaksi Pojokkota
www.pojokkota.net
