
“ Ponorogo Pojokkota, 09/09/2025
Hasil investigasi tim media Pojokkota dan GNP Tipikor DPW Jawa Timur wilayah Madiun ditemukan fakta / indikasi pihak komite SMAN 1 Babatan. Penarikan iuran oleh komite sekolah SMA sebesar Rp. 1.500.000 untuk pembangunan gedung / renovasi tidak dibenarkan secara hukum jika bersifat wajib dan ditentukan jumlahnya, karena hal tersebut pungutan liar ( pungli ) yang dilarang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Meskipun komite sekolah diizinkan mengumpulkan dana sukarela untuk mendukung pendidikan, pungutan wajib yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat dikenakan sanksi.
Mengapa iuran tersebut tidak dibenarkan ?
- Bersifat wajib :
Undang – Undang dan peraturan yang berlaku melarang sekolah negeri menarik pungutan yang bersifat wajib dari orang tua / wali murid.
- Ditentukan jumlahnya :
Penetapan jumlah iuran sebesar Rp. 1.500.000 yang ditentukan oleh pihak sekolah atau komite sekolah merupakan ciri dari pungutan, bukan sumbangan
- Pasal 12 Permendikbud 75/2016 :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini secara eksplisit menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
- Potensi Pungli :
Jika iuran tersebut bersifat wajib dan ditentukan jumlahnya, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Alternatif yang dibolehkan
- Sumbangan Sukarela :
Komite sekolah dapat mengumpulkan dana dari orang tua/wali murid melalui bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa adanya paksaan.
- Transparansi :
Pengelolaan dana sumbangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Apa yang bisa dilakukan orang tua/wali murid?
- Memahami aturan :
Pelajari Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah untuk memahami hak dan kewajiban orang tua dan komite sekolah
- Melaporkan Pungli :
Jika menemukan adanya pungutan wajib berkedok iuran, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti dinas pendidikan atau Ombudsman juga bisa kepada aparat penegak hukum terkait.
Dok. Renovasi Gedung Sekolah 2025
Menurut aturan dalam PP No. 17 Tahun 2010 yang pada intinya pihak sekolah / tenaga pendididkan / non pendidikan dilarang secara langsung / tidak langsung menarik iuran kepada orang tua wali murid, dapat dibenarkan bila orang tua wali murid mempunyai perusahaan atau menarik sumbangan diluar walimurid, ini merupakan perbuatan melawan hukum dan juga dapat dikenakan sanksi undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dimana letak pungli seragam sekolah. Hasil investigasi kain seragam sekolah / stel kualitas 1 di toko kain hanya Rp135.000/stel. Berapa stel seragam per siswa bisa dihitung, tidak mencapai Rp1.000.000. Bila setiap siswa menerima 4 stel, dalam hal ini pihak sekolah terlalu tinggi mengambil keuntungan pribadi terlalu besar sehingga memberatkan walimurid. Polemik ini selalu terjadi dari tahun ke tahun dalam setiap PPDB.
Hasil investigasi kepada beberapa wali murid yang tidak mau disebut namanya membenarkan kalau anak – anaknya dalam PPDB 2025 diwajibkan membayar seragam s.d Rp1.600.000 dan ditentukan jumlah bayar uang pembangunan gedung Rp1.500.000/siswa sejumlah 360 siswa kelas X.
Nama – nama orang tua yang telah diwawancarai ada pada Redaksi Pojokkota. Mereka sangat mengeluh dan prihatin serta mempertanyakan bagaimana program pendidikan gratis, pada kenyataannya biaya sekolah semakin mahal. Anak-anak sekolah sebagai penerus bangsa seharusnya dapat ditanamkan jiwa disiplin dan taat aturan, tetapi secara dini sudah diberikan contoh tindakan pungli di sekolah oleh pendidik. Apa mungkin mereka sebagai penerus masa depan bangsa bisa menjadi baik?.
Berbagai peraturan telah diundangkan, namun pada prakteknya di sekolah tidak dilaksanakan aturan tersebut. Dimungkinkan kurangnya perhatian dari pemerintah karena kesejahteraan para pendidik tidak mencukupi, atau mungkin penerapan hukum tidak menimbulkan efek jera kepada oknum pelanggar hukum.
Saat tim media Pojokkota bersama Koordinator Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP-TIPIKOR) Jatim wilayah Madiun saaat ke lokasi, melihat kondisi pembangunan renovasi gedung dan masjid di sekolah, memang benar sedang ada pekerja yang melakukan kegiatan renovasi.
Saat awak media Pojokkota dan GNP-TIPIKOR DPW Jatim wilayah Madiun, ditemukan cukup bukti adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
Dan juga PP No. 17 Tahun 2010 yang pada intinya melarang pihak sekolah melakukan pungutan kepada wali murid secara langsung. Saat awak media Pojokkota mengkonfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Babatan Ponorogo, Drs. Much Aslam Ashuri, M.M melalui Humas SMAN 1 Babatan Ponorogo, membenarkan adanya penarikan iuran Rp1.500.000 dan pembayaran seragam kelas X sebesar Rp1.600.000. Ini pun tidak ada paksaan menurutnya. Demikian jawaban Kepala Sekolah saat diwawancarai tim media di ruang kerjanya.
Sebelum wawancara dengan kepala sekolah, Menurut teori Jeremy Bentham, hukum yang baik adalah hukum yang menciptakan kebahagiaan terbesar bagi orang sebanyak – banyaknya, yang disebut dengan prinsip utilitas atau kemanfaatan. Hukum harus menjadi alat instrumental untuk mencapai kesejahteraan sosial, mendorong hasil positif, serta bersifat adil dan imparsial tanpa memandang status sosisal. Hukum hanya dibenarkan jika memberikan pencegahan kejahatan yang lebih besar dan memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi terhukum.
Prinsip kemanfaatan ( Utilitas )
- Tujuan Hukum :
Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat yang nyata dan positif bagi masyarakat dengan meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
- Kesejahteraan sosial :
Hukum dilihat sebagai konstruksi manusia yang harus selalu diarahkan untuk mencapai kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Karakteristik hukum yang baik
- Fokus pada kebaikan :
Hukum yang baik akan mencegah kerugian dan mendorong hasil positif.
- Bersifat Instrumental :
Hukum tidak sekadar aturan, tetapi alat yang harus digunakan untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih baik.
- Keadilan dan kesejahteraan :
Hukum harus diterapkan secara adil dan imparsial serta berlaku sema bagi semua individu tanpa memandang status sosial mereka.
Melihat fenomena di sekolah ini, polemik selalu terjadi dari tahun ke tahun. Lembaga di pendidikan bukanlah tempat mengais kekayaan sebanyak mungkin. Hal ini sangatlah bertentangan dengan konsep Undang-Undang Pendidikan Nasional yang ingin mencanangkan pendidikan gratis tanpa pungutan biaya. Seharusnya tenaga pendidik sebagai ASN bekerja profesional mendukung program pemerintah dengan menghindari perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum. Hukum harus tetap ditegakkan walaupun lagit akan runtuh, karena negara kita masih negara hukum.
Bersambung…
Editor / Penulis Redaksi Pojokkota
www.pojokkota.net