Madiun Pojokkota, 14 / 11 / 2025
Bertempat dibalai Desa Blimbing Dolopo, Madiun telah dilaksanakan pembahasan dan penyepakatan rancangan PERDES dan RAPBDes 2026. Sekaligus dilaksanakan Musdesus penetapan lahan untuk pembangunan.
Dan juga dilaksanakan Musdesus kesepakatan untuk lahan persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP Ds. Blimbing Dolopo Madiun. Acara tersebut dihadiri Kepala Desa Blimbing, semua perangkat desa, ketua BPD, beserta anggota RT / RW ibu – ibu PKK dan tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat hadir kurang lebih 50 orang.
Tujuan dilaksanakan acara tersebut menurut Kades saat diwawancarai mediaa Pojokkota mengatakan sebagai berikut :
Masyarakat Desa (Musdes) yang membahas rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2026 memiliki tujuan utama untuk menciptakan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Berikut adalah rincian tujuan dari Musdes tersebut :
Tujuan Umum Musdes
· Pengambilan Keputusan Bersama : Musdes berfungsi sebagai forum tertinggi di tingkat desa untuk mencapai mufakat atau kesepakatan bersama atas hal – hal strategis desa.
· Peningkatan Partisipasi Masyarakat : Memberikan wadah bagi seluruh unsur masyarakat desa (pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dsb.) untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
· Transparansi dan Akuntabillitas : Memastikan pengelolaan pembangunan desa dan keuangan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
· Kesejahteraan dan Pembangunan Desa : Mencapai kesepakatan bersama guna meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Pembahasan Rancangan Perdes dan APBDes 2026
Secara spesifik, pembahasan rancangan Perdes dan APBDes dalam Musdes bertujuan untuk :
1. Pembahasan Rancangan Perdes
· Menyepakati Hal – Hal Strategis : Membahas dan menyepakati peraturan – peraturan yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan di desa guna mengatur tatanan kehidupan desa, memberikan perlindungan hukum, dan melestarikan adat istiadat setempat.
· Legitimasi Kebijakan Desa : Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
2. Pembahasan Rancangan APBDes 2026
· Pengalokasian Anggaran : Menentukan pokok- pokok kebijakan arah pembangunan desa dan mengalokasikan anggaran yang tersedia (pendapatan, belanja, dan pembiayaan) secara efektif dan efisien untuk membiayai program dan kegiatan yang telah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026.
· Penyesuaian Kebutuhan Prioritas : Memastikan kebijakan anggaran selaras dengan kebutuhan prioritas pembangunan desa, berdasarkan usulan dan aspirasi yang muncul dari Musyawarah Dusun (Musdus) sebelumnya.
· Evaluasi Tahun Berjalan : Mengevaluasi pelaksanaan APBDes tahun berjalan (2025) sebagai masukan untuk penyusunan APBDes tahun 2026 agar pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik.
· Penetapan APBDes : Mengesahkan rancangan APBDes menjadi Peraturan Desa tentang APBDes, yang akan menjadi acuan resmi pengelolaan keuangan desa untuk tahun 2026.
Danang Wahyu EP. Kades Blimbing Dolopo Madiun Jatim mengucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan dalam acara tersebut dan semuanya berjalan dengan tertib dan lancar.
Editor / Penulis Redaksi Pojokkota
www.pojokkota.net
