Magetan Pojokkota, 20 / 11 / 2025
Komite sekolah SMAN 1 Kawedanan pada tanggal 10 september 2025 mengumpulkan orang tua walimurid kelas 10 dan 11 dalam acara sosialisasi program SMAN 1 Kawedanan Magetan Jatim.
Pada intinya disampaikan oleh ketua komite sekolah bahwa dalam pembangunan gedung untuk menambah ruang belajar dilantai 2 membutuhkan anggaran Rp. 690.000.000,- (Enam ratus sembilan puluh juta rupiah ).
Tindakan komite sekolah dan kepala sekolah ini jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan program pemerintah yang telah disebutkan dalam undang – undang Sisdiknas. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Referensi berikutnya peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2010 melarang dengan tegas bahwa tenaga kependidikan dan non kependidikan dilarang memungut iuran secara langsung ataupun tidak langsung kepada walimurid.
Dimana dalam Undang – Undang tersebut, Program wajib belajar 12 tahun dilaksanakan secara gratis tidak dipungut biaya apapun.
Larangan berikutnya, Permendikbud No. 50 melarang secara tegas bahwa komite sekolah dilarang memungut uang apapun.
Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungli termasuk kategori golongan kejahatan luar biasa para pelaku bila terbukti dapat dijerat dengan undang – undang ini, dengan ancaman kurungan minimal 2 tahun maksimal 20 tahun.
Apakah sekolah yg diselenggakan pemerintah menarik iuran untuk bangun gedung sekolah dibenarkan undang – undang?
Tidak dibenarkan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri), dilarang keras menarik iuran dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlahnya ditentukan untuk pembangunan gedung sekolah dari orang tua atau wali murid. Hal ini diatur dalam beberapa landasan hukum tentang larangan tersebut.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4)
Negara wajib membiayai pendidikan dasar. Kewajiban ini mencakup penyediaan fasilitas, termasuk sarana dan prasarana seperti gedung sekolah. - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Aturan ini secara spesifik melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya:
- Pasal 12 huruf b:Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan, baik perorangan maupun kolektif.
- Pasal 12 huruf a:Melarang Komite Sekolah melakukan kegiatan di luar fungsi dan perannya, termasuk menggalang dana yang bertentangan dengan peraturan.
- Pasal 12 huruf d:Melarang Komite Sekolah melakukan pembangunan fisik jika pembangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui atau jika pembiayaannya melalui pungutan wajib.
- Pasal 11:Sumbangan diperbolehkan, tetapi harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan
Penting untuk membedakan antara “pungutan” dan “sumbangan”:
- Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan atau Komite Sekolah. Pungutan untuk pembangunan gedung sekolah dilarang.
- Sumbangan: Bersifat sukarela, tidak mengikat, dan besaran nominalnya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/wali murid (kemampuan finansial masing-masing). Sumbangan yang sukarela ini pun tidak boleh digunakan untuk membiayai pembangunan fisik yang seharusnya dibiayai oleh anggaran pemerintah (APBN/APBD) atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pendanaan Pembangunan Gedung Sekolah Negeri
Pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah negeri dibiayai melalui:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu komponennya mencakup pemeliharaan sarana dan prasarana
Jadi, Menarik iuran (pungutan wajib) untuk pembangunan gedung sekolah negeri adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi. Orang tua yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau dinas pendidikan setempat juga langsung kepada aparat penegak hukum.
Kepala Sekolah SMAN 1 Kawedanan Dasar darminto S.Pd.,M.Pd saat berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi.
Bersambung…
Editor / Penulis Redaksi Pojokkota
