Hasil investigasi Media Pojok Kota bersama Team Gerakan Nasional
Pengawasan Tindak Pidana Korupsi DPW GNP Tipikor RI wilayah Jawa Timur
ditemukan indikasi ada pelanggaran
1. Proyek mangkrak tidak difungsikan
2. Kondisi bangunan sangat memprihatinkan dan tidak layak bila
menghabiskan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar
Rp.32.285.000,-
Menurut hasil wawancara dari beberapa masyarakat di sekitar lokasi Proyek
Tempat Pembuangan Sampah Dsn. Krategan, bangunan tersebut tidak sampai
Rp. 10.000.000,-. Pada saat awak media Pojok Kota bersama team GNP Tipikor
mendatangi TPK Kasun Jatirogo yang bersangkutan membenarkan kalau tahun
2024 yang bertanggungjawab sebagai TPK Desa yang ditunjuk Kades Kresek
untuk membangun proyek Tempat Pembuangan Sampah dan bahan-bahan untuk
membangun proyek tersebut sudah sesuai dengan RAB dan menyesuaikan
permintaan dari tukang bangunan yang mengerjakan, yang mana pembangunan
tersebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola, namun proyek tersebut
dilaksanakan oleh masyarakat dari dusun lain (Dusun Jatirogo), yang seharusnya
dari Dusun Krategan, Desa Kresek dilibatkan dalam pembangunan tersebut.
Tindakan membangun Tempat Pembuangan Sampah dengan mark-up
anggaran apalagi bangunan tersebut tidak difungsikan selama ± 2 tahun apakah
melanggar hukum?
Tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang
merugikan keuangan negara.
Berikut ini rincian pelanggaran hukumnya berdasarkan peraturan di Indonesia :
1. Aspek hukum pidana (korupsi)
- Mark-up anggaran perbuatan menggelembungkan biaya proyek dari nilai yang sebenarnya adalah bentuk perbuatan korupsi.
- Pelaku dapat dijerat dengan UU No 31, th 1999 jo UU No 20 th 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana
- Pasal 2 & 3 UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) : “Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi yang merugikan keuangan Negara”
Pasal 3 mengatur tentang “penyalahgunaan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan”
- Proyek mangkrak / fiktif / tidak difungsikan, menguatkan bukti adanya niat jahat (mens rea) untuk tidak menyelesaikan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Negara secara total / sebagian
2. Sanksi yang dapat dikenakan
- Pidana penjara bagi pelaku (kades, perangkat desa, tim pelaksana proyek) yang terbukti dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar.
- Uang pengganti, Pelaku wajib membayar uang pengganti sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.
Apabila warga desa mengetahui adanya pelanggaran / dugaan tindak
pidana korupsi berhak melaporkan dengan membawa bukti-bukti (foto bangunan,
dokumen anggaran) yang ditujukan kepada :
1. Inspektorat Kabupaten Madiun
2. Kepolisian / Polres / Kejaksaan Negeri
3. KPK melalui laporan pengaduan
Saat berita ini ditulis, kepala desa setempat belum dapat dikonfirmasi.
(Bersambung……………………)
Editor : AR
Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
