
Ponorogo,Pojokkota.Site, 23/06/2025
Hasil penelusuran investigasi Media Pojokkota bahwa saudara RHM tempat tinggal di Dusun Klanan Desa Grogol Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo pemilik lahan Leter C mengajukan WIUP ( Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ) pada Kantor Pelayanan Terpadu Ponorogo dengan Nomor WIUP : 503/001/WIUP/405.27/2012 tanggal 30 Maret 2012 dengan luas WIUP 50.000 m2.
Dok. WIUP Milik Rohmat tahun 2012
Menurut keterangan pemilik tersebut tambang baru di kelola sekitar 3 tahun setelah mengalami kevakuman rencana lokasi WIUP tersebut mau di beli warga Demangan Ponorogo inisial ERF namun dalam rencana pembelian tersebut lokasi ada 4 titik, baru di bayar 1 titik yang 3 titik belum ada pembayaran resmi. Menurut sumber yang tidak mau di sebut namanya bahwa IRF punya tanggungan hutang kepada saudara TG mengaku tinggal di Surabaya, setelah beberapa tahun kemudian tambang tersebut dikuasai oleh PT. Selo Manunggal dan sampai saat ini masih aktif melakukan penambangan.
Menurut pengelola di lokasi galian C saudara BW dan PMJ saat di wawancarai media pojokkota di lokasi penambangan di katakan bahwa yang bersangkutan tidak tahu menahu urusan pemilik lokasi tambang. Yang bersangkutan hanya sebagai pekerja diperintah anak majikan PT. Selo Manunggal Madiun melalukan aktifitas galian C. Saudara BW diperintah bekerja dan penanggung jawab di lokasi kurang lebih sudah 3 tahun. Saat ditanya awak media pojokkota apakah galian C ini ada ijinnya di jawab tidak ada. Selanjutnya awak media menanyakan bagaimana lokasi galian C bisa di tangan PT. Selo Manunggal, saudara HRT / TFN setau saya hanya menyewa kepada saudara TG Surabaya selama 5 tahun sejumlah 4,5 milyar.
Dok. Pojokkota 23/06/2025 11:00WIB
Saudara RHM Mantan Kades Grogol saat diwawancarai di kediamannya mengenai pengalian pengelolaan lokasi galian C 50.000 m2 kepada pihak ke 3 yang bersangkutan tidak pernah diajak bicara bahkan saat pengelola menyewa melakukan transaksi di kantor desa tidak diberi tau bahkan saudara RHM pernah datang ke kantor pengelola di Madiun tidak ditanggapi supaya datang ke tambang, setelah ke tambang oleh pengelola dikatakan saya hanya bekerja tanya saja kepada Pak Har Madiun.
Galian C tanpa izin termasuk dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI) dan melanggar hukum di Indonesia. Pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara. Kegiatan pertambangan, termasuk galian, diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
Selain itu, ada juga sanksi untuk pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga kena sanksi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) : Setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian, memerlukan IUP dari pemerintah. Sanksi : melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana. Kerugian : Pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi Negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi siapapun yang ingin melakukan kegiatan pertambangan, termasuk galian untuk mengurus perizinan yang diperlukan, saat berita ini ditulis penanggungjawab sebagai pengusaha belum dapat dikonfirmasi.
Masih menurut RHM, tanah yang masih berada di lokasi WIUP kurang lebih seluas 8.500 m², yang belum disertifikatkan dan belum dibayar ERF. Sedangkan tanah seluas 3.400 m² sudah disertifikatkan.
Pada 25 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, awak media mengkonfirmasi kepada pemilik/pengelola galian C, Sdr. Tofan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan galian C tersebut tanahnya menyewa dari Teguh, yang tinggal di Surabaya. Selama 5 tahun, baru 2 tahun berjalan.
Mengenai WIUP, sudah atas nama PT sendiri dan sudah keluar perizinan resmi mulai tahun 2025, berlaku selama 5 tahun.
Ketika ditanya mengenai tanah SHM atas nama Rohmat, S.Pd., yang diduga berada di wilayah WIUP seluas 7 Ha, jika memang tanah tersebut berada di luar wilayah WIUP, dan jika memang bisa dimanfaatkan PT Selo Manunggal Sentosa, maka akan diperhitungkan.
Tetapi bila tanah SHM milik Sdr. Rohmat berada di dalam lokasi WIUP PT Selo Manunggal, ya bagaimana mau beli/sewa? Karena sudah disewa. Status tanahnya jadi tidak mungkin (dibeli/disewa kembali), sebab saat menyewa kepada Teguh, telah ditunjukkan sertifikat atas nama Teguh dan juga ada izin pertambangan. Kemudian dibuat perjanjian di notaris, dan PT Selo Manunggal hanya sebagai pihak penyewa
(……bersambung)
Editor : Amel
Penulis : Redaksi Pojokkota
https://pojokkota.site