Madiun Pojokkota, 12 / 12 / 2025
Bertempat diruang pertemuan dikantor Desa Sidomulyo Kec. Wonoasri Kab. Madiun Jatim dilaksanakan pertemuan membahas perpanjangan izin mendirikan bangunan tower milik PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta.
Dalam pertemuan hadir antara lain Kades Sidomulyo Kec. Wonoasri Kab. Madiun, Sekdes Wonoasri Kab. Madiun, Babinsa, Bhabinkamtibmas Wonoasri, Warga desa yang bermukim disekitar menara tower milik PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta dan perwakilan dari PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta.
Warga yang hadir sesuai absen sekitar 75 orang mewakili warga Sidomulyo yang bermukim disekitar lokasi.
Pada saat diruang pertemuan awak media mewancarai beberapa warga yang mau disebut namanya, mengatakan bahwa warga menolak dengan alasan :
1. Posisi Tower berada di tengah – tengah permukiman warga padat penduduk, sangat membahayakan warga.
2. Dilokasi Tower sering terjadi angin puting beliung, posisi tower sangat rawan untuk keselamatan warga sekitar.

Tower milik PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta.
3. Dari pihak PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta saat mau memproses izin perpanjangan tidak transparan dan tidak mengundang secara terbuka kepada warga yang bermukim disekitar (tower).
4. Warga menolak karena yang memperpanjang izin mendirikan tower bukan secara sah menurut hukum bukan pemilik ahli waris dari keluarga Suyati.
5. Berdasarkan saksi – saksi disekitar lokasi tanah yang digunakan mendirikan tower tersebut adalah peninggalan Arjo Jakinem Alm. ( Orang tua kandung Suyati ).
Keluarga Suyati ( Arjo Jakinem ) saat diwawancarai awak media Pojokkota menjelaskan yang intinya menolak perpanjangan izin mendirikan bangunan Tower milik PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta dengan alasan, Kasinah tidak berhak atas tanah yang disewa PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta karena Kasinah bukan ahli waris dari Arjo Jakinem Alm. Menurut hukum mengizinkan mengklaim sebagai penerima hibah atas tanah tersebut dari Kasinah ( Istri sambung dari Arjo Jakinem ) Arjo Jakinem saat menikah dengan Kasinah sudah memiliki tanah tersebut.
Jadi status Kasinah bukan sebagai ahli waris sebagaimana disebutkan dalam Undang – Undang Pertanahan.
Masih menurut Keluarga Suyati kalau pihak desa membagi tanah tersebut kepada Kasinah pihak desa diharapkan dapat menunjukan bukti – bukti dan saksi – saksi bahwa tanah peninggalan Arjo Jakinem diperoleh dari sewaktu menikah dengan Kasinah, Karena faktanya Kasinah datang tanah sudah ada – Ujar Keluarga Suyati saat diwawancarai awak media Pojokkota.
Pada saat dalam pertemuan warga dan keluarga Suyati ( Arjo Jakinem ) minta ditunjukan bukti perjanjian dengan PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta, Suyadi tidak dapat menunjukan, termasuk dari perwakilan dari PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta yang hadir juga tidak mau menunjukan kepada warga dan keluarga Suyati dengan alasan perjanjian itu privasi – Ujarnya.
Kalaupun perjanjian itu privasi seharusnya dari perusahaan menunjukan izin perpanjangan yang resmi kepada warga setempat apa benar legalitas perpanjangan sudah terbit.
Pemasangan atau perpanjangan tower telekomunikasi tanpa persetujuan warga dapat melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait perizinan dan tata ruang wilayah.
Menurut perspektif hukum di Indonesia termasuk peraturan bersama Mentri yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sebagai berikut :
· Persetujuan warga adalah syarat perizinan : Berdasarkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi, salah satu syarat utama dalam mengajukan izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower adalah adanya bukti persetujuan tertulis dari warga sekitar yang terkena dampak langsung.
· Dasar Hukum Lainnya : Selain peraturan menteri bersama, pemerintah daerah juga biasanya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang izin mendirikan Bangunan atau Penataan Menara Telekomunikasi yang turut mensyaratkan adanya sosialisasi dan persetujuan warga setempat.
· Potensi Pelanggaran : Jika perpanjangan dilakukan tanpa memenuhi syarat persetujuan, pihak pengembang atau pemilik tower dapat dianggap melakukan pembangunan ilegal atau tidak sah secara administrasi negara. Hal ini dapat berujung pada :
o Sanksi administratif, seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
o Perintah pembongkaran tower.
o Tuntutan perdata dari warga yang merasa dirugikan, baik secara langsung maupun melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Warga dapat mengambil langkah hukum dengan melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memproses aduan pelanggaran perizinan ini.
Dalam pertemuan PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta dengan warga dimulai pukul 09.00 WIB diakhiri pukul 11.30 WIB. Tidak ada kesepakatan dengan warga, warga tetap menolak perpanjangan pendirian bangunan tower tersebut karena membahayakan warga yang bermukim dibawah tower, dan keluarga Arjo Jakinem akan mengambil langkah hukum bila terbukti proses perpanjangan perjanjian dilakukan dengan melanggar hukum.
Kepala Desa Sidomulyo Wonoasri Kab. Madiun saat dimintai pendapat awak media mengatakan : “ saya termasuk pejabat baru, juga belum menerima tembusan perpanjangan izin dari PT. Solusi Tunas Pratama TBK Jakarta. Nanti akan kita telusuri kepemilikan tanahnya dan proses perizinannya” (Tanggapan dari Kades Sidomulyo Sumaji)
Bersambung…
Editor / Penulis Redaksi Pojokkota
