Dokumen : PojokKota
Media PojokKota, 03 Mei 2026. Hasil investigasi media PojokKota tentang bantuan 14 Ekor Kambing bantuan pemerintah Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2020 senilai Rp.25 Juta yang diterima Kelompok Tani Murah Sandang Dusun Glagah Ombo Desa Bodag setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan wawancara dengan masyarakat dan pengelola Kelompok Tani Murah Sandang. Sdr. MRN (inisial) mengaku sebagai wakil ketua kelompok menurut keterangan yang bersangkutan kambing 4 ekor mati (ketika ditanya bukti-bukti tidak dapat menunjukkan) dan kambing yang 2 ekor dijual karena alasan sakit. Sudah diganti dan satunya belum. Total semua yang masih ada 8 ekor kambing.
Padahal tujuan utama bantuan ini untuk meningkatkan ekonomi warga masyarakat khususnya warga RT 17, RT 18, RT 19 dan RT 20 Dusun Glagah Ombo dan kambing bantuan pemerintah tersebut adalah merupakan aset negara/Pemerintah Kabupaten Madiun yang harus dipertahankan dan dikembangkan, tidak dibenarkan untuk dijual/dihilangkan sebagian atau seluruhnya.
Menjual bantuan pemerintah tanpa izin, terutama yang bersumber dari anggaran daerah (APBD) seperti BKK, dikategorikan sebagai penyalahgunaan bantuan dan berpotensi tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara/daerah.
Berikut adalah beberapa poin hukum dan dampaknya:
- Penyalahgunaan Aset Negara: Kambing bantuan dana BKK (Kabupaten Madiun) adalah aset yang dihibahkan untuk dikelola, bukan untuk dijual atau dimiliki secara pribadi untuk diperjualbelikan secara bebas.
- Larangan Menjual Bantuan: Umumnya, bantuan ternak pemerintah memiliki perjanjian/kontrak hibah. Menjualnya, apalagi dalam waktu dekat, dianggap tindakan ilegal.
- Risiko Pidana: Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman antara 4 tahun hingga 20 tahun.
- Sanksi Mengganti: Seringkali, penerima yang menjual bantuan wajib mengganti hewan ternak tersebut dengan kriteria yang sama.
- Penyidikan Kejaksaan: Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun aktif mengusut dugaan penyimpangan dana BKK/hibah (termasuk proyek fisik dan aset) yang tidak sesuai peruntukan
Menghilangkan atau menjual ternak bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK), meskipun dengan alasan ternak mati, sangat berpotensi dipidana jika tidak mengikuti prosedur pelaporan yang sah. Berikut adalah analisis hukum dan langkah yang harus diambil:
- Apakah Bisa Dipidana?
Bisa, jika tindakan tersebut memenuhi unsur penggelapan atau penyalahgunaan bantuan pemerintah. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Jika ternak yang mati dijual secara diam-diam dan uangnya diambil pribadi, ini dianggap penggelapan. Korupsi/Penyalahgunaan Dana Hibah (UU Tipikor): Ternak bantuan pemerintah dikategorikan sebagai aset negara. Menghilangkan atau menjualnya tanpa prosedur yang benar dapat dianggap merugikan keuangan negara. Pemberatan: Jika alasan “mati” adalah bohong, atau ternak sebenarnya dijual karena kelalaian fatal.
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Ternak Benar-benar Mati?
Kematian ternak bantuan tidak otomatis membebaskan penerima bantuan dari tanggung jawab. Anda wajib:Melapor Segera: Laporkan kematian ternak ke Dinas Pertanian/Peternakan Pemkab setempat atau petugas lapangan/pendamping kelompok tani dalam waktu 1×24 jam. Meminta Visum/Keterangan Resmi: Pastikan ada dokter hewan berwenang atau petugas dinas yang memeriksa dan mengeluarkan surat keterangan penyebab kematian (visum). Membuat Berita Acara: Susun Berita Acara Kematian yang ditandatangani oleh penerima bantuan dan disaksikan oleh perangkat desa/ petugas dinas. Dokumentasi: Ambil foto atau video bangkai ternak sebagai bukti pendukung sebelum dikuburkan.
- Konsekuensi Jika Tidak Melapor
Jika ternak mati, dijual, atau dihilangkan tanpa laporan dan berita acara: Penerima dianggap lalai dan wajib mengganti ternak yang hilang/mati. Dapat dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan aset pemerintah.
Masih menurut keterangan sdr. MRN, kambing-kambing yang mati masih akan dicarikan surat-suratnya tentang penyebab raibnya 6 ekor kambing. Saat tim Media PojokKota menanyakan apakah bukti-bukti penyebab raibnya 6 ekor kambing dapat ditunjukkan sekarang, pengelola menjawab masih akan dicarikan surat keterangan dan kematiannya. (bersambung…..)
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
