
Dokumen : Media Pojokkota
Madiun pojokkota, 10 April 2026
Hasil investigasi awak Media Pojokkota tentang berita SMKN 1 Mejayan Kabupaten Madiun Jawa Timur. Team Awak Media Pojokkota telah menelusuri dan investigasi juga mewawancarai beberapa murid dan orang tua yang nama-namanya ada dan tersimpan di Redaksi Pojokkota termasuk rekaman hasil wawancara. Ditemukan indikasi bahwa telah terjadi penarikan uang LKS Rp.250.000,- x 1.393 siswa x 2 semester = Rp. 696.500.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Mengapa Indonesia ada hukum, ya memang Indonesia adalah negara hukum. Negara berdasarkan hukum bukan kekuasaan dan apa sebenarnya tujuan hukum, hukum diciptakan untuk memberikan perlindungan kepada yang lemah sehingga tercipta suatu keadilan bagi masyarakat kalau tidak ada hukum maka kaum yang lemah akan tertindas dan yang kuatlah yang akan selalu menang, dan tujuan hukum sendiri sebenarnya untuk menghadirkan kemanfaatan dan kebahagiaan sebanyak mungkin orang (J.Bethan. 48) meminimalisir penderitaan , menghadirkan sebanyak mungkin kebahagiaan / hapyness setiap orang. Berbagai peraturan telah diberlakukan di lembaga pendidikan khususnya namun diabaikan ini yang keliru hukumnya yang tidak menimbulkan efek jera dalam penindakannya atau kurangnya pengawasan atau kurangnya kesejahteraan para tenaga pendidik dan banyak faktor lain yang menyebabkan hukum diabaikan.
Mengapa hukum perlu ditegakkan khususnya di lingkungan lembaga pendidikan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang intinya pemerintah bertujuan ingin menerapkan pendidikan gratis tidak dipungut biaya apapun. Kembali kepada permasalahan bagaimana pihak sekolah menarik uang mewajibkan membeli LKS Rp. 250.000. Mengapa larangan sudah jelas, mengapa tidak menggunakan Dana BOS yang sudah di terima pihak sekolah.
Yang sangat memprihatinkan bagaimana anak didik tidak di beri contoh disiplin taat hukum pendidikan gratis pada prakteknya semua bayar. Bagaimana kalau di sekolah praktek pungli sudah di contohkan pada anak didik dan nantinya anak didik sebagai penerus generasi masa depan bangsa bisa akan berbuat yang sama dan korupsi di Indonesia akan sulit diberantas dari generasi ke generasi akan menjadi warisan dan budaya yang sulit dihapus.
Apakah sekolah negeri menarik uang LKS bisa dipidanakan?
Sekolah negeri bisa dipidana jika menjual LKS (Lembar Kerja Siswa) karena dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan korupsi. Larangan ini merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah memungut biaya wajib, dan praktik ini dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Poin Penting Terkait Penjualan LKS di Sekolah Negeri:
- Pelanggaran Hukum: Penjualan LKS atau buku di sekolah negeri, apalagi bersifat memaksa, adalah bentuk pungli dan ilegal.
- Ancaman Pidana: Pelaku (guru/kepala sekolah) dapat dijerat UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
- Larangan Resmi: Dinas Pendidikan di berbagai daerah secara tegas melarang sekolah negeri menjual LKS.
- Bukan Pungutan: Sekolah dilarang memaksa orang tua membeli LKS, terutama jika menggunakan alasan “untuk mendukung kegiatan belajar”.
Langkah yang Bisa Diambil:
Jika sekolah memaksa atau mewajibkan pembelian LKS, orang tua dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau ke pihak berwajib (Polres/Polsek) melalui layanan pengaduan resmi.
Saat berita ini ditulis Kepala SMKN 1 Mejayan, Leckta Januar, S.Pd, M.Pd saat didatangi media berkali-kali tidak ditemukan/belum dapat dikonfirmasi termasuk Humas SMKN 1 Mejayan selalu tidak ada di tempat dan tidak bisa dihubungi.
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
