Dokumen : PojokKota
Madiun, Pojokkota. 07-05-2026. Menurut hasil investigasi team Media PojokKota bersama Team GNP Tipikor DPW Jawa Timur di lokasi proyek paving Dsn. Blawong Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ditemukan dugaan mark-up anggaran dalam proyek pembangunan tersebut. Terlihat dari kondisi bahan-bahan yang digunakan, antara lain : bahan paving yang kualitasnya sangat buruk, pengerjaan pemasangan asal-asalan, diterima keluhan dari suara beberapa masyarakat yang diwawancarai oleh awak Media PojokKota bersama Team GNP Tipikor DPW Jawa Timur. Nama-nama masyarakat yang diwawancarai disimpan di redaksi Media PojokKota.
Total estimasi biaya yang dibutuhkan panjang 280 m x lebar 4 m = 1.120 m² harganya sekitar Rp. 112.000.000. Angka ini merupakan estimasi borongan di pasaran yang sudah mencakup material paving block kualitas standar/kurang bagus, pasir urug/abu batu, dan ongkos tukang.
Berikut adalah rincian hitungan kasarnya:
- Luas Area Jalan
- Panjang : 280 meter
- Lebar : 4 meter
- Total Luas Area = 280 x 4 = 1.120m²
- Rincian Biaya (Estimasi per m²)
Biaya borongan (material paving kualitas biasa + bahan pendukung + jasa tukang) di pasaran rata-rata berkisar di angka Rp. 100.000 per m².
Faktor Tambahan Biaya yang Perlu Diperhitungkan:
- Pekerjaan Tanah Dasar: Harga di atas mengasumsikan bahwa kondisi jalan sudah padat/rata dan siap pasang. Jika perlu pengurukan sirtu, pemadatan menggunakan alat berat (stamper/vibro), atau perataan area awal, akan ada tambahan biaya material dan sewa alat.
- Paving Kanan-Kiri (Topi Uskup): Jika pemasangan membutuhkan pengunci di bagian pinggir (menggunakan paving tipe Topi Uskup), biasanya dihitung per meter lari dengan kisaran harga Rp30.000 hingga Rp35.000 per meter.
- Ongkos Kirim: Biaya pengiriman material ke lokasi bisa menjadi tambahan pengeluaran, terutama jika area proyek sulit dijangkau truk.
- Volume Pembelian: Biasanya harga material akan lebih murah apabila volume pemesanan berada di atas standar minimum pabrik/toko.
Untuk mendapatkan penawaran yang akurat dan sesuai dengan kondisi tanah di daerah, disarankan untuk berkonsultasi dengan kontraktor lokal atau toko bangunan terdekat guna melakukan survei lokasi (biasanya tidak dipungut biaya).
Kesimpulan team Media PojokKota bersama Team GNP Tipikor DPW Jawa Timur adalah yang semestinya proyek paving ukuran 4 m x 280 m hanya menghabiskan biaya sekitar Rp. 112.000.000 (seratus duabela juta rupiah) sudah cukup, ternyata di lapangan dianggarkan dari Dana Desa senilai Rp.180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah).
Dengan adanya proyek ini, diduga negara dirugikan sebesar Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah).
Praktik penggelembungan (mark-up) anggaran Dana Desa merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Pihak yang terbukti melakukan mark-up akan dikenakan sanksi pidana dan tindakan hukum sebagai berikut :
- Ancaman Pidana Pokok : Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
- Pengembalian Kerugian Negara : Selain hukuman penjara dan denda, pelaku diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat mark-up tersebut.
- Proses Hukum : Kasus ini ditangani langsung oleh aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan) melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat berhak memantau dan mengawasi setiap tahap pembangunan serta penggunaan anggaran di lingkungan desanya, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat berita ini ditulis Kepala Desa Gading, Budi Purwanto belum dapat dikonfirmasi. (bersambung)
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
