Dokumen : Pojok Kota
Madiun, 17-09-2026. Madiun Pojokkota. Hasil pemantauan media Pojokkota di lokasi rehab bangunan di RSUD Sogaten Kota Madiun benar telah dilakukan pengerjaan rehab plafon semua ruangan yang sudah tidak layak termasuk teras. Pembangunan tersebut dilakukan oleh CV. RIZQY AGUNG berdasarkan no SPMK : 027/PPK/3730/401.103.8/2026 dengan jangka waktu 120 hari dan nilai kontrak sebesar Rp. 480.787.000. Pengerjaan dimulai sejak tanggal 13 Agustus 2026.
Menurut Direktur RSUD Sogaten Kota Madiun, Dr. Muhammad Nur, Sp.OG. saat diwawancarai awak media Pojokkota mengatakan bahwa :

Rehab Plafon RSUD Kota Madiun (Sogaten) bertujuan utama untuk meningkatkan sarana dan prasarana (sarpras) di lingkungan rumah sakit. Berdasarkan dokumen kerangka kerja pengadaan SPSE Inaproc, tujuan renovasi ini dijabarkan ke dalam beberapa poin penting:
- Kelancaran Operasional Pelayanan: Merenovasi plafon yang rusak agar seluruh aktivitas medis dan pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan teknis.
- Menjamin Keselamatan dan Keamanan (Safety): Area IGD merupakan gerbang utama penanganan pasien darurat yang beroperasi 24 jam. Mengingat insiden plafon ambrol akibat rembesan air/faktor cuaca pernah terjadi di area IGD rumah sakit ini, renovasi teras 2 bertujuan mutlak untuk mengeliminasi risiko material jatuh yang dapat mencederai pasien, keluarga, maupun tenaga medis.
- Meningkatkan Kenyamanan Pengunjung: Teras gedung IGD berfungsi sebagai area sirkulasi utama untuk penurunan pasien (drop-off) dan ruang tunggu luar. Plafon yang bersih, kokoh, dan rapi akan memberikan impresi visual yang layak serta kenyamanan psikologis bagi masyarakat yang datang dalam situasi darurat.
- Mencegah Kerusakan Struktural Lebih Lanjut: Mengganti plafon yang lapuk atau tidak layak bertujuan untuk memeriksa dan memperbaiki kebocoran atap atau instalasi utilitas (seperti kabel listrik dan pipa air) di atasnya. Langkah ini mencegah air merusak kerangka bangunan utama.
- Memenuhi Standar Mutu Pelayanan & Akreditasi: Sebagai rumah sakit daerah yang terus meningkatkan mutu, kondisi fisik bangunan wajib memenuhi standar kelaikan fasilitas kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Infrastruktur yang terawat menjadi salah satu parameter utama penilaian keandalan pelayanan rumah sakit.
Menurut pemantauan awak media Pojokkota pelaksanaan renovasi ini masih berjalan, karena jangka waktunya 120 hari, dipastikan renovasi selesai dengan baik sesuai rencana menurut pelaksana CV. RIZQY AGUNG saat dikonfirmasi awak media. (bersambung)
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
