Dokumen : Pojokkota
Madiun, 17-09-2026. Hasil ivestigasi Media cyber Pojokkota Maraknya pengusaha cucian pasir di jalur Jl. Raya Mlilir s.d jembatan selatan Kecamatan Geger hampir semua pengusaha cucian pasir melakukan pencemaran lingkungan hidup diantaranya membuang limbah cucian pasir langsung ke sungai. Disamping itu lalu-lalang angkutan pasir di jalan juga mengganggu pengguna jalan yang lain, abu berterbangan, juga banyak jalan yang rusak karena muatan bahan galian yang tidak terkontrol, mulai dari lokasi galian sampai lokasi cucian pengusaha cucian pasir yang langsung buang limbah ke sungai antara lain :
- Pencucian pasir milik Joyo sebelah utara SPBU Mlilir
- Pencucian pasir milik Kimpul Mustakim lokasi barat jembatan Ds. Glongong Dolopo
- Pencucian pasir milik Winoto selatan RSUD Dolopo
- Pencucian pasir milik Bambang utara jembatan
- Pencucian pasir milik Diva utara jembatan pasir
- Pencucian pasir milik mantan Kades Singgahan (Muji) lokasi selatan jembatan Kecamatan Geger Madiun
- Pencucian pasir milik Karnan lokasi selatan jembatan Batil Dolopo Madiun (limbah langsung dibuang ke sungai)
Akibat para pengusaha ini tidak mentaati aturan yang ada maka banyak warga yang dirugikan antara lain :
- Pengguna jalan yang lain
- Jalan menjadi rusak
- Pencemaran udara di jalan
- Para petani air terhambat mengalir ke sawah tanaman padi petani rusak/ mati (khususnya warga Klorogan Kebonsari Madiun)
- Pendangkalan sungai akibatnya di musim hujan pemukiman warga sekitar cucian terjadi banjir meluap ke rumah-rumah warga
- Saluran irigasi yang mengaliri air munuju lahan tanaman padi para petani terhambat karena saluran penuh limbah lumpur cucian pasir.

Dokumen Pojokkota: Foto pendangkalan sungai di Desa Klorogan
Apakah membuang limbah cucian pasir langsung ke sungai dapat di pidana?
Membuang limbah cucian pasir langsung ke sungai dapat dipidana jika tindakan tersebut terbukti melanggar baku mutu air, dilakukan tanpa izin (dumping ilegal), atau mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Meskipun limbah cucian pasir umumnya berupa lumpur atau sedimen (bukan zat kimia berbahaya/B3), pembuangan langsung dalam jumlah besar tetap dilarang karena dapat mendangkalkan sungai, membuat air keruh, merusak ekosistem perairan, dan melanggar hukum.
Berikut adalah rincian aturan hukum dan sanksi yang dapat menjerat pelaku:
- Sanksi Menurut UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang telah diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), membuang limbah langsung ke media lingkungan tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran serius:
- Jika Dilakukan dengan Sengaja (Pasal 98): Apabila tindakan membuang limbah tersebut dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu air amblas atau pencemaran air, pelaku dapat dipidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp3 Miliar hingga Rp15 Miliar.
- Jika Karena Kelalaian/Kealpaan (Pasal 99): Jika pencemaran terjadi karena kelalaian (misalnya tanggul kolam endapan cucian pasir jebol karena kurang perawatan), pelaku diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 Miliar hingga Rp3 Miliar.
- Larangan Baku Mutu & Dumping (Pasal 60 jo. Pasal 104): Setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
- Sanksi Menurut Peraturan Daerah (Perda)
Selain undang-undang nasional, pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) memiliki Perda terkait Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah/Limbah.
- Warga atau pelaku usaha mikro yang membuang limbah/sampah secara ilegal ke sungai dapat dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
- Sanksinya biasanya berupa pidana kurungan selama 1 hingga 3 bulan atau denda administratif mulai dari Rp500.000 hingga Rp50.000.000.
Mekanisme Berusaha yang Benar
Bagi pelaku usaha pencucian pasir atau tambang galian C, agar terhindar dari sanksi hukum, wajib menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau minimal Kolam Pengendapan (Settling Pond). Air bekas cucian pasir harus dialirkan ke kolam pengendap terlebih dahulu agar material lumpur dan pasir terpisah. Setelah airnya jernih dan memenuhi baku mutu lingkungan, barulah air tersebut boleh dialirkan kembali ke sungai atau digunakan kembali (recycle).
Tuntutan Warga: Para petani mendesak agar aktivitas pembuangan limbah sembarangan ini segera dihentikan atau dibenahi sistem pembuangannya, serta meminta tindakan tegas dari pemerintah desa dan dinas terkait.
(Bersambung)
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
