Dokumen : Pojok Kota
Magetan PojokKota, 20 September 2026.
Menurut hasil investigasi tim GNP TIPIKOR RI DPW JAWA TIMUR bersama media PojokKota ditemukan indikasi adanya iuran berkedok infaq dengan alasan untuk membangun gedung olahraga memerlukan anggaran Rp.600.000.000. Hasil wawancara dengan beberapa walimurid yang keberatan dalam rapat komite tidak semua diundang, hanya perwakilan dan banyak orangtua murid mengeluh karena pada dasarnya pendidikan SDN/MIN-SMPN/MTsN Gratis. Pada kenyataannya masih ada iuran dan ditentukan jumlah iurannya wajib membayar 10 kali. Yang pada intinya pihak sekolah menarik iuran kepada murid kelas 1 s.d 4 (24 kelas per kelas ± 30 orang) masing-masing Rp. 500.000/orang dan diangsur 10 kali (10 bulan) dengan jumlah murid sekitar 720 orang. Jadi 720 orang x Rp. 500.000 = Rp. 360.000.000. Total Pungli yang dilakukan sebesar = Rp. 360.000.000 + Rp. 200.000.000 (dari kelas 5 dan 6). Menurut beberapa orangtua murid saat diwawancarai awak media kebutuhan pihak sekolah Rp.600.000.000, dan sudah tersedia anggaran Rp.200.000.000 iuran dari kas Kelas 5 dan 6.
Pihak sekolah menarik iuran ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya berpotensi memaksa dan hal ini melanggar undang-undang.
Tindakan menarik iuran secara paksa di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) adalah tindakan yang melanggar hukum. Seluruh Madrasah Negeri, termasuk MIN, MTsN, dan MAN, secara tegas dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau wali murid. Hal ini dikarenakan operasional sekolah negeri telah sepenuhnya ditanggung oleh anggaran rutin pemerintah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tercantum dalam DIPA masing-masing madrasah.
Berikut adalah penjelasan regulasi hukum dan batasannya:
- Dasar Hukum yang Dilanggar. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah: Pasal 23 mengatur larangan keras bagi komite madrasah untuk melakukan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat. Komite hanya diperbolehkan menggalang dana berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010: Pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite dilarang memungut biaya bimbingan belajar, uang perpisahan, atau iuran wajib lainnya yang merugikan siswa secara ekonomis.
- Berdasarkan keputusan MK No.3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan gratis, artinya sekolah mulai SD sampai SMP wajib gratis wajib dilaksanakan. Kalau ada sekolah negeri menarik iuran dianggap pelanggaran terhadap UU dan mendapat sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku. Artinya sekolah Negeri mulai SDN sd SMPN wajib gratis tidak di pungut biaya dan keputusan MK. ini bersifat final.
- Menurut hasil investigasi pihak sekolah menarik iuran sifatnya memaksa dan menentukan nominal dan batasan waktu pembayaran pelunasan. Dan para orangtua murid tidak berani melapor karena takut anaknya dipermasalahkan pihak sekolah, tindakan melawan hukum melakukan pungli termasuk dapat dikategorikan tindak pidana luar biasa bila terbukti dapat diancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun (UU No.31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2001) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat berita ini ditulis, Kepala MIN 3 Magetan (Kushadi Santoso, S.Pd.) belum dapat dikonfirmasi awak media. (bersambung)
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
