Dokumen Pojok Kota
Magetan pojokkota. 28 /09/2026.
Hasil investigasi Media Pojok Kota. Menurut hasil wawancara kepada beberapa walimurid bahwa dalam rapat komite sebelum dilaksanakan pembangunan GOR yang diundang rapat hanya perwakilan, tiap kelas satu orang sebagai ketua paguyuban walimurid, walimurid belum jelas setuju atau tidak keputusan komite menarik uang 500 ribu per siswa karena yang diundang tidak semua walimurid. Berdasarkan petunjuk ketua paguyuban walimurid melalui WA, uang 500 ribu wajib dibayar 50 ribu di angsur 10 kali dari total 35 kelas dengan isi 1 kelas 30 0rang. Jadi total iuran jika terkumpul semua adalah 500 ribu X 30 x 35 kelas = 500 juta. (bukti WA ada di redaksi)
Masih menurut hasil wawancara kepada walimurid bahwa saat ketua paguyuban mengundang mengumpul walimurid, 1 kelas yang datang sekitar 10 orang. Dalam permasalahan ini keputusan komite tidak mewakili ortu siswa karena hanya 1 orang yang diundang per kelas, komite menarik iuran 500 ribu bertentangan dengan peraturan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah: Pasal 23 mengatur larangan keras bagi komite madrasah untuk melakukan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat. Komite hanya diperbolehkan menggalang dana berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela.
Kepala Sekolah Negeri maupun Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dapat dipidana jika terbukti melakukan atau membiarkan penarikan iuran wajib dengan nominal tertentu untuk pembangunan fasilitas sekolah (seperti Gedung Olahraga/GOR). Tindakan ini masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan dalam jabatan.

Berikut adalah rincian hukum mengapa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana:
- Dasar Hukum Larangan Pungutan di Sekolah/Madrasah Negeri
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah landasan hukum mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (larangan menarik iuran secara langsung ataupun tidak langsung kepada walimurid termasuk membayar uang gedung, SPP, seragam sekolah, buku pelajaran dan lain-lain)
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (tentang Komite Sekolah): Pasal 12 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua murid. Komite hanya boleh menggalang dana berupa bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan batas waktunya, dan tidak mengikat.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 (tentang Komite Madrasah): Regulasi ini juga melarang keras MIN, MTsN, dan MAN memungut uang dari wali murid karena instansi negeri sudah memiliki anggaran rutin dan dana BOS dari negara.
- Larangan Membiayai Bangunan Fisik: Berdasarkan aturan Ombudsman RI, dana sumbangan sukarela sekalipun dilarang digunakan untuk mendanai konstruksi atau bangunan fisik yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah melalui APBN/APBD.
- Sanksi Pidana bagi Kepala Sekolah
Meskipun penarikan iuran tersebut sering kali menggunakan dalih “hasil rapat/kesepakatan Komite Sekolah”, kepala sekolah tetap dapat terseret ke ranah pidana. Berdasarkan aturan Satgas Saber Pungli, jeratan hukum yang bisa dikenakan antara lain:
| Pasal Hukum | Jenis Pelanggaran | Ancaman Hukuman |
| Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) | Pegawai negeri (termasuk Kepala Sekolah) yang menyalahgunakan kekuasaan/kewenangan untuk memaksa seseorang membayar sesuatu demi keuntungan pribadi atau instansi (Pemerasan dalam Jabatan). | Pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda materiil. |
| Pasal 423 KUHP | Pegawai negeri yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang membayar. | Pidana penjara maksimal 6 tahun. |
Mengapa “Kesepakatan Rapat” Tetap Bisa Dipidana?
Banyak pihak sekolah berdalih bahwa iuran sebesar Rp500.000 tersebut sah karena sudah disetujui dalam rapat pleno orang tua murid. Namun secara hukum, kejahatan/pelanggaran tidak menjadi legal hanya karena disepakati bersama. Ketika iuran tersebut diwajibkan kepada semua siswa, mematok angka nominal pasti (Rp500.000), dan memiliki tenggat pembayaran, sifatnya berubah menjadi pungutan wajib (ilegal), bukan sumbangan sukarela.
Saat berita ini ditulis Kepala MIN 3 Magetan belum dapat dikonfirmasi dan sulit ditemui di sekolah. Setelah dihubungi melalui jaringan Telkomsel mengatakan, “Kita tidak menarik iuran, yang menarik iuran komite sekolah.” Kata Kepala MIN 3 Magetan, “Tanya saja ke komite sekolah.” (bersambung).
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
