Dokumen Pojokkota : Gb. Kandang Poktan Budisari
Madiun. Pojokkota. 01-10-2026.
Menurut hasil investigasi Tim Media Pojokkota dan GNP TIPIKOR R.I. DPW JATIM, Kelompok Tani Ternak Budisari Dsn. Sindon, Ds. Sidomulyo, Kec. Wonoasri Kabupaten Madiun sekitar th. 1999 s/d 2001 menerima Bantuan Sapi ratusan ekor dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur termasuk untuk membuat kandang. Pada saat itu menurut keterangan masyarakat lokasi saat diwawancarai Media Pojokkota saksi-saksi banyak yang tahu bahwa pengurusnya adalah Somobali (alm) dan Sdr. Wasis sebagai Bendahara Poktan.
Ketika ketua Poktan Somobali (alm) meninggal, Poktan dilanjutkan oleh Aris Sarmanto sbg. Ketua, dan sdr. Wasis sebagai Bendahara, alamat Dusun Sindon, Wonoasri. Kab Madiun.
Hasil investigasi sementara yang dilakukan oleh team GNP TIPIKOR R.I. DPW Jawa Timur bersama Media Pojokkota setelah dilakukan pengecekan di kandang hari Jum’at tgl. 1 Oktober 2026, jumlah sapi 31 Ekor + 2 anak sapi di kandang (17 Ekor di kandang lainnya ada di anggota Poktan) Catatan masing-masing anggota Poktan ada di redaksi.
Masih menurut hasil wawancara, saat diwawancarai Team Awak Media Pojokkota Ketua Poktan yang baru Sdr. Nurkolis (pengganti sdr. Aris Sarmanto), menyatakan menerima tanggung jawab Ketua Poktan Budisari, sekitar bulan Agustus tahun 2025 (Jumlah Ternak 31 Ekor sesuai dengan Berita Acara)

dok : Pojokkota
Program Bantuan th. 2001 (Konteks Historis) pada rentang tahun itu Pemerintah Pusat melalui Departemen Pertanian aktif menggulirkan Program Penguatan Pangan dan Peternakan seperti Proyek Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu (P3T) atau Bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok guna pemulihan ekonomi pasca krisis ekonomi. Bantuan skala besar per wilayah umumnya disalurkan lewat skema Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten.
Masih menurut keterangan Nurkolis, ketua Poktan Budi Sari, selain sapi yang 31 ekor tidak ada penjelasan secara rinci tentang jumlah 100 ekor sapi yang diterima Poktan Budisari dari awal (waktu itu Ketua Poktan dipegang oleh Somo Bali dilanjutkan Aris Sarmanto), bagaimana penjelasan sapi-sapi yang lain yang dipertanyakan warga. Menurut saksi-saksi di sekitar lokasi jumlah seluruhnya bantuan BKK adalah 100 ekor sapi.
Apakah Ketua Kelompok Tani Ternak “Budisari” sdr. Aris Sarmanto/Bendahara Wasis melanggar hukum jika menyerahkan kepada Ketua Poktan Baru sdr. Nurkholis tidak ada perincian secara jelas dari total 100 ekor menjadi 31 ekor?
- Potensi Pelanggaran Hukum
Kelompok Tani Ternak (Poktan) umumnya dibentuk berdasarkan Definisi Kelompok Tani | JDIH Kemenkeu dan sering kali menerima bantuan sosial, hibah, atau fasilitasi program dari pemerintah (baik APBN maupun APBD). Tergantung dari sumber dana pengadaan ternak tersebut, tindakan ini dapat dijerat pasal-pasal berikut:
- Tindak Pidana Korupsi (Jika Ternak Bersumber dari Bantuan/Hibah Pemerintah):
Jika 100 ekor ternak tersebut merupakan bantuan pemerintah, hilangnya 69 ekor ternak tanpa pertanggungjawaban yang jelas dinilai sebagai kerugian keuangan negara atau daerah. Pengurus lama (Ketua Aris Sarmanto dan Bendahara Wasis) dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 mengenai penggelapan uang atau surat berharga/aset oleh pegawai negeri atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu.
- Tindak Pidana Penggelapan (Jika Ternak Bersumber dari Swadaya/Modal Anggota):
Jika ternak tersebut dibeli menggunakan modal bersama atau iuran anggota kelompok, tindakan menyembunyikan atau menghilangkan 69 ekor ternak masuk dalam ranah pidana umum. Mereka dapat dijerat Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 5 tahun penjara.
- Pelanggaran Hukum Perdata (Perbuatan Melawan Hukum):
Pengurus lama dapat digugat secara perdata oleh pengurus baru atau anggota kelompok tani atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 BW/KUHPerdata) untuk menuntut ganti rugi materiil senilai 69 ekor ternak yang hilang tersebut.
- Kewajiban Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Sesuai prinsip transparansi, setiap pergantian pengurus Poktan wajib disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) jabatan dan aset yang dilampiri dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang detail.
- Pengurus lama wajib menjelaskan secara tertulis ke mana perginya 69 ekor ternak tersebut (apakah mati karena penyakit, dijual untuk operasional kelompok yang disetujui forum, atau dibagikan ke anggota).
- Kematian ternak bantuan pemerintah pun harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian Ternak dari dokter hewan atau dinas peternakan setempat, serta berita acara pemusnahan/penguburan. Jika tidak ada dokumen pendukung, ternak tersebut dianggap hilang secara tidak sah.
Saat berita ini ditulis sdr. Aris Sarmanto ketika dihubungi awak media melalui jaringan Telkomsel belum dapat dikonfirmasi dan mengatakan masih sibuk tidak bersedia ditemui.
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
