Dokumen : PojokKota
Ponorogo PojokKota, 07 Juli 2026. Proyek Saluran Irigasi di Desa Grogol Kec. Sawo Ponorogo masih menyisakan pertanyaan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab ketika ketika kontruksi bangunan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika team media datang ke lokasi beberapa pekerja ditanya mengapa pemasangan batu tidak memakai adukan semen dan pasir biar batu bisa lengket menyatu, kok hanya luarnya, jawabnya saya hanya di perintah….( red.). Kepala Desa Grogol Kec. Sawo Ponorogo saat dikonfirmasi menjawab bahwa yang bertanggungjawab kontraktor, silahkan dihubungi.
Penyalahgunaan Sistem Swakelola:
Modus “swakelola” sering kali disalahgunakan untuk menghindari proses tender terbuka (lelang). Berdasarkan pedoman dari Kementerian PUPR, proyek swakelola pada jaringan irigasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi operasi dan pemeliharaan rutin atau dikelola langsung oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) untuk program padat karya.
Pelanggaran Standar Teknis :
Segala jenis konstruksi saluran irigasi memiliki pedoman teknis baku dari Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Jika terjadi penyimpangan dari desain atau spesifikasi yang ditentukan, pengerjaan tersebut merupakan tindak pidana/pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.Bukti atau dugaan penyimpangan seperti ini sangat kuat mengarah pada tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara, sehingga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) serta instansi pengawas internal. Agar langkah yang diambil lebih terarah.
Ternyata setelah team gerakan nasional pengawasan tindak pidana korupsi DPW Jatim bersama team media pojokkota melakukan pemantauan di lokasi lain juga terjadi hal yang sama, pemasangan dinding saluran irigasi penataan pemasangan batu antara batu dan batu tanpa dikasih adukan. Hal ini suatu indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi.
Pemasangan Batu kali dalam pembuatan dinding irigasi tanpa di kasih adukan semen pasir adalah pelanggaran undang 2 no 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Aturan Swakelola yang Ketat: Swakelola adalah mekanisme pengadaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah terkait Swakelola Tipe 1 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa …. Pelibatan tenaga ahli dalam Swakelola Tipe I hanya berfungsi sebagai tenaga pendukung/konsultan dan jumlahnya tidak boleh melebihi 50% dari total tim pelaksana instansi pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Mereka sama sekali tidak dibenarkan bertindak sebagai kontraktor utama penyedia barang/jasa.
Larangan Merangkap Pekerjaan: Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli, tenaga ahli dilarang menyalahgunakan status untuk mendapat atau mencari keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Karena di temukan pelanggaran hukum di beberapa lokasi Ketua GNP TIPIKOR DPW Jawa Timur, SUMADI, ST akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelanggaran sesuai prosedur, demikian tanggapan ketua GNP TIPIKOR DPW Jawa Timur saat di wawancarai awak media Pojokkota…
(Bersambung)
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
