Dokumen Pojokkota : Kades Sawuh, Siswanto, SH
Ponorogo. Pojokkota. 01-10-2026.
Menurut hasil pemantauan Tim Media Pojokkota pelaksanaan PTSL di wilayah Ponorogo, Kantor ATR/BPN Ponorogo menargetkan penerbitan 35.000 sertipikat melalui program PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2026.
Perkembangan terbaru PTSL Ponorogo target tahun ini naik dibandingkan tahun sebelumnya mencakup 35.000 sertipikat di 24 desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah Ponorogo.
Monitor dan Evaluasi:
- Kantor ATR/BPN Ponorogo terus menggenjot progres fisik dan yuridis di lapangan, terutama kegiatan Rapat Koordinasi dan pengujian langsung antara lain : Pemeriksaan tanah di Ds. Jarak Kec. Siman Ponorogo.
- Aturan Pembiayaan:
Pemerintah Kab Ponorogo telah menetapkan Peraturan Bupati No 40 tahun 2026 mengenai Pembiayaan Persiapan PTSL untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses di tingkat Desa.
Tahapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian ATR/BPN umumnya terdiri dari delapan langkah utama:
- Penetapan Lokasi (Penlok)
- Penyuluhan / Sosialisasi
- Pengumpulan Data Fisik
- Pengumpulan Data Yuridis
- Penelitian Data Fisik dan Yuridis
- Pengumuman Hasil
- Penegasan Hak dan Pembukuan
- Penerbitan dan Penyerahan Sertipikat
Hasil pemantauan Team Media Madiun Pojokkota meliputi 14 diantaranya : Ds. Mangunsuman, Kel. Ronowijayan, Ds. Brahu, Ds. Demangan, Ds. Jarak, Ds. Kepuh Rubuh, Ds. Manuk, Ds. Patihan Kidul, Ds. Ronosentanan, Ds. Sawuh, Ds. Sekaran, Ds. Siman, Ds. Tajug, Ds. Tranjang. Menurut Ketua Paguyuban PTSL Kec. Siman, Kepala Desa Sawuh, Siswanto, S.H proses pelaksanaan PTSL serentak 14 Desa tahap yang sudah dilaksanakan sebagai berikut :
- Penetapan lokasi (sudah dilaksanakan)
Kantor Pertanahan menetapkan wilayah desa atau kelurahan yang menjadi sasaran lokasi program PTSL.
- Penyuluhan / Sosialisasi
Petugas BPN memberikan penyuluhan kepada masyarakat di desa atau kelurahan terkait tujuan, syarat, dan alur program PTSL.
- Pengumpulan Data Fisik
Petugas melakukan pengukuran bidang tanah dan pemetaan batas-batas tanah yang disaksikan oleh pemilik serta tetangga yang berbatasan.
Selanjutnya akan dilakukan Pengumpulan Data Yuridis oleh Petugas dengan mengumpulkan dan meneliti bukti kepemilikan atau hak atas tanah, riwayat perolehan, serta surat pernyataan penguasaan lahan.
Terkait polemik biaya pengurusan proses PTSL di wilayah Kecamatan Siman tetap berpedoman kepada SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 Dan No. 34 Tahun 2017 juga Keputusan Bupati Ponorogo No.40 Tahun 2026. Dan dalam pelaksanaannya mengenai biaya proses PTSL sudah menurut kesepakatan bersama kepala desa se Kecamatan Siman dan masyarakat peserta PTSL di Kecamatan Siman, Ponorogo yang jumlahnya 14 Desa. Sampai saat berita ini ditulis proses PTSL berjalan dengan lancar dan tertib dan akan berlanjut sampai selesai terbit sertifikat yang diperkirakan akhir tahun 2026. (bersambung)
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
