Dokumen : PojokKota
Media PojokKota, 03 Mei 2026. Hasil investigasi media PojokKota tentang bantuan 14 Ekor Kambing bantuan pemerintah Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2020 senilai Rp.25 Juta yang diterima Kelompok Tani Murah Sandang Dusun Glagah Ombo Desa Bodag setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan wawancara dengan masyarakat sekitar lokasi tidak ditemukan satu pun kambing di dalam kandang, termasuk anak-anak kambingnya tidak ada sama sekali.
Padahal tujuan utama bantuan ini untuk meningkatkan ekonomi warga masyarakat khususnya warga RT 17, RT 18, RT 19 dan RT 20 Dusun Glagah Ombo dan kambing bantuan pemerintah tersebut adalah merupakan aset negara yang harus dipertahankan dan dikembangkan, tidak dibenarkan untuk dijual/dihilangkan semua.
Menjual bantuan pemerintah tanpa izin, terutama yang bersumber dari anggaran daerah (APBD) seperti BKK, dikategorikan sebagai penyalahgunaan bantuan dan berpotensi tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara/daerah.
Berikut adalah beberapa poin hukum dan dampaknya:
- Penyalahgunaan Aset Negara: Kambing bantuan dana BKK (Kabupaten Madiun) adalah aset yang dihibahkan untuk dikelola, bukan untuk dijual atau dimiliki secara pribadi untuk diperjualbelikan secara bebas.
- Larangan Menjual Bantuan: Umumnya, bantuan ternak pemerintah memiliki perjanjian/kontrak hibah. Menjualnya, apalagi dalam waktu dekat, dianggap tindakan ilegal.
- Risiko Pidana: Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman antara 4 tahun hingga 20 tahun.
- Sanksi Mengganti: Seringkali, penerima yang menjual bantuan wajib mengganti hewan ternak tersebut dengan kriteria yang sama.
- Penyidikan Kejaksaan: Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun aktif mengusut dugaan penyimpangan dana BKK/hibah (termasuk proyek fisik dan aset) yang tidak sesuai peruntukan
Saat berita ini ditulis Ketua Kelompok Tani Murah sandang Desa Bodag, Pak Marni belum dapat dikonfirmasi. Diperkirakan kerugian negara kurang lebih sekitar 14 ekor kambing atau Rp. 65 juta (harga sekarang).
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
