Dokumen PojokKota :
Madiun, PojokKota, 03-06-2026.
Tindakan kepala desa menghindari konfirmasi dari wartawan dan menghilang terkait indikasi mark-up anggaran proyek paving di desa merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi publik dan memicu kecurigaan tindak pidana korupsi. Pengelolaan dana desa wajib terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Saat media PojokKota datang ke kantor desa dan mengkonfirmasi proyek pemasangan paving di jalan desa Dusun Blawong Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Kades langsung menolak kedatangan wartawan. Setelah wartawan menyampaikan dengan baik, Kades mengatakan kepada awak media supaya kembali, dan besok datang lagi ke desa dengan menemui Sekdes Desa Gading dengan alasan yang bertanggungjawab pelaksanaan proyek paving adalah Sekdes. Dan Sekdes menurut keterangan Kades sebagai TPK Proyek adalah Sekdes. Karena perangkat desa di dusun lokasi proyek sudah pensiun, menurut keterangan Kades saat awak media menanyakan alasan Kades, wartawan agar menemui Sekdes Desa Gading Balerejo.
Keesokan harinya Tim Media PojokKota datang lagi ke Kantor Desa Gading, tetapi Kades tidak ada di tempat, maksud kedatangan media sesuai petunjuk kades penanggungjawab proyek jalan Desa Gading adalah Sekdes.
Pada waktu itu, tim media menjelaskan kepada Sekdes bahwa atas pemberitaan proyek tersebut desa mempunyai hak untuk menjawab. Menurut penjelasan Sekdes soal proyek paving di Dusun Blawong Desa Gading Madiun, tidak ada permasalahan terkait penggunaan anggaran paving sumber anggaran Dana Desa tahun 2026 dengan nilai sebesar Rp 180.000.000 (Seratus delapan puluh juta rupiah). Menurut keterangan Sekdes Desa Gading terkait pemberitaan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Madiun dan kalaupun mau dilanjutkan permasalahan ini tidak ada masalah (menurut keterangan Sekdes saat ditemui tim awak media).
Hak masyarakat dan media terkait informasi publik
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, segala penggunaan anggaran yang bersumber dari negara (seperti dana desa) bersifat terbuka. Menghindari konfirmasi atau menutupi data rencana anggaran (RAB) adalah bentuk pelanggaran.
Jalur Pelaporan dan Penindakan Terkait Dugaan Menutup Informasi Proyek Desa dan Intimidasi Wartawan
Tindakan Kepala Desa yang menolak konfirmasi terkait dugaan mark-up anggaran proyek adalah perbuatan melanggar hukum, baik dari sisi keterbukaan informasi publik maupun tindak pidana korupsi. Berikut adalah rincian pelanggaran hukumnya:
- Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik.
- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Desa adalah Badan Publik yang wajib transparan.
- Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan Dana Desa.
- Menghalangi hak warga untuk tahu melanggar aturan standar Layanan Informasi Publik Desa.
- Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Mark-Up).
- Mark-up (penggelembungan harga/anggaran) merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan termasuk kategori tindak pidana korupsi.
- Kepala Desa dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sikap tertutup dan menolak konfirmasi biasanya menjadi salah satu indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan penyelewengan wewenang.
- Langkah yang Dapat Dilakukan Warga/Pelapor. Jika Anda memiliki bukti awal (seperti foto proyek, dokumen RAB, dan laporan warga), Anda bisa mengambil langkah berikut:
- Laporkan ke Inspektorat Kabupaten/Kota: Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang berwenang mengaudit keuangan desa.
- Laporkan ke Penegak Hukum: Jika kerugian negara terbukti, Anda dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan.
- Lapor ke KPK: Gunakan saluran Pengaduan Masyarakat KPK untuk pelaporan yang lebih spesifik.
Kepala Desa Gading, Budi Purwanto, menghindari konfirmasi tim media PojokKota memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi mark-up anggaran dana desa tahun 2026 dan melimpahkan tanggungjawab kepada Sekdes adalah tindakan yang tidak dibenarkan hukum.
Saat berita ini ditulis Kades Gading Kabupaten Madiun, Budi Purwanto tidak dapat dikonfirmasi saat ditelpon / di WA tidak respon. Terkait pertanyaan apakah SK untuk TPK Desa sudah dibuatkan sebelum pelaksanaan proyek (Kades tidak menjawab). (bersambung ….)
Editor/Penulis : Redaksi Pojok Kota, https://pojokkota.site/
